Beranda Referensi Penggunaan Gas Alam Cair Untuk Pembangkitan PLN

Penggunaan Gas Alam Cair Untuk Pembangkitan PLN

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring melakukan pelbagai upaya untuk mengkaji dan memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda laporan pencapaian semester satu pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih, Senin (15/8).

Dalam paparannya, Ghufron menjelaskan KPK telah menyelesaikan kajian terkait program penggantian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) atau penggunaan gas alam cair untuk pembangkit PLN. Kajian ini merupakan kolaborasi KPK dengan Institut Teknologi Supuluh Nopember (ITS) Surabaya. Kajian ini merekomendasikan perbaikan pola penunjukkan pelaksana program melalui revisi Kepmen ESDM No. 2 tahun 2022.

“Dengan rekomendasi ini biaya pelaksanaan program dapat dihemat sekitar Rp7,5 triliun/tahun dan implementasi program gasifikasi di 48 lokasi pembangkit listrik dapat mencapai target tahun 2024,” kata Ghufron.

Selain itu, lanjut Ghufron, KPK juga telah melakukan kajian mitigasi risiko korupsi pada draft regulasi rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kajian ini dikerjakan dengan menggunakan metode corruption risk assessment yang hasilnya disampaikan untuk perbaikan kepada enam regulasi yang diterbitkan.

Diketahui KPK juga masih menyelesaikan 22 kajian pada tahun ini. Diantaranya, kajian optimalisasi pajak sektor perkebunan sawit, kajian pemetaan potensi korupsi pada kebijakan dana transfer ke daerah, kajian kerentanan korupsi dalam program konversi PLTD ke pembangkit berbasih EBT (PLTS), dan kajian kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).

Selama semester satu ini, KPK juga mencatat terdapat 44 rekomendasi yang belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga. KPK berharap pihak terkait menyelesaikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik dimaksud agar dapat menutup celah rawan korupsi di instansi masing-masing.

Ghufron menjelaskan, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring juga memiliki pelbagai program penting lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Mengingat pencegahan merupakan salah satu strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi, sebagai upaya mewujudkan Indonesia maju dan bebas dari korupsi pada masa yang akan datang.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan menjelaskan hingga Juni 2022, kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 97,36%. Akan tetapi dari jumlah tersebut yang dinyatakan telah melengkapi dokumen beserta surat kuasa baru mencapai 85%.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 99 LHKPN dengan rincian 54 untuk pemenuhan permintaan penindakan dan 45 LHP merupakan inisiatif direktorat.  Dari inisiatif direktorat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi.

Sementara 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi. Sedangkan 33 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan ke pihak terkait.

“Partisipasi masyarakat dalam mengawasi LHKPN dalam bentuk akses ke e-announcement, Per Juni 2022 masyarakat mengakses 762.280 kali dan didominasi masyarakat kota besar. Jumlah ini meningkat 140% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Pahala.

Gratifikasi dan Pelayanan Publik

KPK telah menerima sebanyak 1.811 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah ini naik 37% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021. Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75.

Sayangnya, laporan gratifikasi sepanjang KPK berdiri baru 64,1% dari 774 lembaga pemerintah termasuk Pemda yang melaporkannya ke KPK. Sementara sisanya tercatat belum pernah menyampaikan laporan gratifikasi. “Kesadaran laporan gratifikasi ini masih rendah. Semoga ke depan seluruh pihak segera melaporkannya,” tutur Pahala.

Sementara itu, untuk memberikan pelayanan maksimal bagi publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.

“Hingga 30 Juni 2022, JAGA telah dikunjungi lebih dari 6,6 juta dengan total pengguna aktif sebesar 278.126 dan memperoleh 45.397 akun user baru,” ujar Pahala.

Antikorupsi Badan Usaha (AKBU)

Korupsi pada dunia usaha menjadi salah satu catatan penting yang harus dibenahi. Oleh karenanya, KPK terus berupaya memfasilitasi lingkungan bisnis yang bersih dari korupsi terutama dari suap dan gratifikasi. Berdasarkan penelusuran, kasus suap dan gratfifikasi di dunia usaha disebabkan oleh regulasi, ketertutupan informasi, dan oknum.

Hingga saat ini telah teridentifikasi 34 isu yang membuat dunia usaha terpaksa mengeluarkan suap atau gratifikasi. AKBU sepanjang semester ini telah berhasil memfasilitasi penyelesaian 22 dari 55 rencana aksi tindaklanjut atas isu tersebut.

Survei Penilaian Integritas (SPI)

Mengulangi keberhasilan tahun lalu, KPK kembali menyelenggarakan SPI secara daring dan luring. Tujuannya untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di 640 lembaga, pemerintah daerah, dan kementerian lembaga di tingkat pusat. Tahun ini persiapan pelaksanaan dan upaya perbaikan sudah selesai dan proses pengisian kuesioner dilakukan pada periode Juli hingga September 2022.

Stategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK)

Berkolaborasi bersama Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN/Bappenas, dan Kantor Staff Presiden, selama tahun 2021-2022 terdapat 14 rencana aksi yang melibatkan 48 K/L di 34 provinsi dan 57 pemerintah kabupaten/kota. Sampai dengan laporan ini disusun capaian aksi sebesar 44,70%, diantaranya sebagai berikut:

 Aksi Tata Kelola Data Ekspor Impor untuk Komoditas Pangan Strategis

Suap dalam proses impor komoditi pangan dicegah melalui pembentukan Neraca Komoditas oleh Stranas PK bersama Kemenko Perekonomian dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan. Saat ini lima komoditi yakni beras, garam, gula, daging dan ikan sudah masuk Sistem Informasi Nasional Neraca Komoditas (SIINAS NK). Pada semester ini Stranas PK mendorong komoditi Bawang putih dan Jagung untuk ditetapkan NK nya.

Optimalisasi PNBP

Penggunaan Teknologi Informasi untuk mendorong transparansi juga dapat mendorong peningkatan PNBP dari sumber daya alam pertambangan. Pembangunan platform SIMBARA oleh LNSW dan implementasinya di lapangan dengan koordinasi Stranas PK dan Kemenkomarinves telah berhasil memperbaiki tata kelola batubara.

Dengan peluncuran SIMBARA pada bulan Maret 2022 seluruh stakeholder terkait wajib terhubung dalam SIMBARA untuk mendapatkan pelayanan publik dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti dan pajak.

Aksi Implementasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)

Untuk mencegah korupsi dalam penanganan perkara, dikembangkan SPPT-TI. Dengan demikian Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, Mahkamah Agung serta Lembaga Permasyarakatan-Kementerian Kumham terkoneksi dalam sistem ini. Sehingga penanganan perkara oleh tiap instansi terintegrasi dalam sistem ini.

Pahala menjelaskan, hingga saat ini SPPTTI telah diimplementasikan di 212 wilayah dan mempertukarkan 457.494 dokumen per Januari-Juni 2022.

Aksi Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Penerima program pemerintah seringkali tidak didata secara benar dan terpadu sehingga terjadi inefisiensi anggaran untuk pendataan. Sehingga masih ditemukan data ganda, fiktif, serta anomali yang menyebabkan pemborosan pada saat penyaluran program pemerintah.

Selain hal di atas, integrasi data berbasis NIK dari berbagai kementerian/lembaga dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak.  Regulasi pendataan pelayanan publik berbasis NIK serta integrasi NIK dan NPWP sudah diterbitkan dan akan diimplementasikan dalam waktu sesegera mungkin.

Aksi Pemangkasan Birokrasi dan Peningkatan Layanan di Kawasan Pelabuhan

Pembenahan tata kelola pelabuhan bertujuan memberikan dampak terhadap waktu dan biaya di Kawasan Pelabuhan menjadi cepat dan murah. Salah satunya, dengan mendorong penerapan layanan kepelabuhanan berbasis sistem teknologi yang terintegrasi.

Kini  8 dari 10  Pelabuhan yang menjadi target Stranas PK telah menerapkan layanan kepelabuhanan berbasis sistem teknologi yang terintegrasi, seperti Tj Priok, Tj Mas, Balikpapan, Samarinda, Kendari, Makasar, Cilegon, dan Belawan.

Di Juni 2022, Stranas PK mendorong ditandatanganinya SKB 4 Kementerian yakni Kementerian Keuangan (Bea Cukai), Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian sebagai bagian koordinasi CIQP (Custom Immigration Quarantine Port).

Aksi Penguatan Integritas Partai Politik

Partai Politik yang berintegritas merupakan landasan penting dalam membangun upaya Pencegahan korupsi. Untuk itu, Stranas PK mendorong Penguatan Partai Politik malalui penambahan dana bantuan dari negara untuk partai politik dan partai politik wajib melaksanakan perbaikan tata kelola dalam Sistem Integritas Partai Politik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, tim Stranas PK sedang berkomunikasi dengan Dirjen Anggaran Kemendagri untuk pemastian kenaikan anggaran tahun 2023. Bantuan ke partai politik hanya boleh digunakan untuk kepentingan pendidikan politik masyarakat. Jadi tidak untuk kontestasi.

Percepatan proses perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik

Integrasi perencanaan dan penganggaran dengan penggunaan teknologi informasi dapat mencegah korupsi. Stranas PK mendorong integrasi ini sejak tingkat Desa untuk kemudian terkoneksi dengan perencanaan dan penganggaran di tingkat kabupaten/kota lalu ke tingkat provinsi kemudian ke tingkat pusat melalui Bappenas dan Kemenkeu.

Saat ini peleburan dua sistem di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sedang dilakukan. Dikelola oleh Kemendagri dan BPKP, serta terintegrasi dengan desa dan Bappenas/Kemenkeu. Pada tingkat pusat implementasi MoU antara Kemenkeu dengan Bappenas untuk integrasi dua sistem tersebut sedang berlangsung.

Aksi Pencegahan Korupsi terkait PBJ

Pencegahan korupsi di proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilakuan dengan mendorong prosesnya secara elektronik melalui e-katalog dan e-payment. Pada 30 Juni 2022, KPK menyampaikan SE No.14 tahun 2012, tentang Pencegahan korupsi PBJ melalui pembangunan e-catalog ke suluruh kepala daerah. Lima provinsi sudah optimal mengimplementasikan katalog lokal.

Di tingkat pusat, khusus untuk sektor kesehatan dan konstruksi, Stranas PK memiliki rencana aksi pembangunan katalog sektoral di kementerian kesehatan dan kementerian PUPR. Untuk katalog sektor kesehatan sudah terimplementasi, sedangkan untuk katalog sektor konstruksi perlu optimalisasi lebih lanjut. (Ind)

.