Beranda Hukum & Kriminalitas KPK Meninjaklanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

KPK Meninjaklanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Saat ini KPK sudah menerima laporan tersebut.

“Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, (17/8).

Ghufron mengatakan KPK akan melihat ihwal laporan yang masuk baik ke dinas maupun unit Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Apakah laporan tentang dugaan entah penyuapan ataupun dugaan percobaan penyuapan,” ujarnya.

Ghufron menjelaskan bahwa secara prosedural KPK bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Nantinya laporan akan ditelusuri lebih dalam apakah masuk dalam tindak pidana korupsi atau tidak.

“Tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Sambo ke KPK atas dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (15/8). Laporan tak lepas dari amplop yang diberikan kepada staf LPSK.

Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu mengatakan upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” kata Roberth.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut KPK bisa mengungkap dugaan upaya suap tersebut dengan mengecek CCTV di kantor Propam Polri.

“Termasuk bisa (cek CCTV), kan kami juga pasti tercatat di situ. Kehadiran kami tercatat di situ,” ujar Edwin, Selasa (16/8).

Adapun insiden pemberian amplop ‘titipan bapak’ yang sempat diberikan oleh staf eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada pegawai LPSK terjadi pada 13 Juli lalu di kantor Propam Mabes Polri.

Amplop diberikan ketika pihak LPSK bertemu Sambo. Pertemuan itu terkait tindak lanjut atas permohonan perlindungan bagi istri Sambo, Putri Candrawathi. (Ind)


Eksplorasi konten lain dari indikasi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

.