Beranda Referensi Bantu Biayai Restitusi Rp 25 miliar Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy...

Bantu Biayai Restitusi Rp 25 miliar Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy di Lelang

Bantu Biayai Restitusi Rp 25 miliar Hakim Minta Jeep Rubicon Mario Dandy di Lelang.

JAKARTA,Indikasi.id-Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Satriyo (20) yang dikendarainya saat menganiaya D (17). Hal itu diperintahkan hakim untuk meringankan beban Mario yang diminta untuk tetap membayarkan restitusi. “(Rubicon) dijual di muka umum dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk mengurangi biaya restitusi,” ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang putusan, Kamis (7/9/2023). Hakim Alimin mengatakan, Mario dibebankan restitusi sebesar Rp 25 miliar, tepatnya yakni Rp 25.150.161.900.

Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya. “Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar,” tutur Hakim Alimin. Di sisi lain, restitusi yang dibebankan kepada Mario pada akhirnya jauh dari tuntutan yang diminta JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut anak eks pejabat ditjen pajak itu membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar. Adapun dalam sidang vonis hari ini, hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario.

Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun,” kata Hakim Alimin. Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15). Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

.