Beranda Hukum & Kriminalitas Kasus Dugaan Korupsi Bansos Merugikan Negara

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Merugikan Negara

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics yang baru saja mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT TransJakarta M. Kuncoro Wibowo.

“Ini terkait dengan pasal-pasal melawan hukum yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, jadi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3).

“Mengenai jumlahnya sejauh ini, sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” lanjut dia.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini turut menyesalkan bansos beras yang notabene untuk kebutuhan orang banyak diduga dikorupsi.

“Ini kan berkaitan dengan korupsi penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” kata Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Mereka yang dicegah ialah Kuncoro Wibowo;Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.

Kemudian VP Operation PT BGR April Churniawan; Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; danGM PT PTP Richard Cahyanto.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk mendalami kasus ini, Rabu (15/3). Mereka yang dipanggil sebagai saksi terdiri dari unsur pegawai PT BGR hingga pendamping keluarga penerima manfaat program keluarga harapan. (Ind)

.