Beranda Hukum & Kriminalitas MK Tengah Memproses Uji Formil Perppu Ciptaker

MK Tengah Memproses Uji Formil Perppu Ciptaker

Jakarta, Indikasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tengah memproses permohonan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dari masyarakat sipil.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Fajar sekaligus merespons penggugat yang mendesak agar sidang uji formil segera digelar.

“Namanya permintaan, ya silakan saja. Yang pasti, MK saat ini tengah memproses permohonan sesuai ketentuan hukum acara,” kata Fajar, Senin (9/1).

Fajar berkata MK sudah menerima permohonan tersebut pada Kamis pekan lalu. Berkas permohonan, kata Fajar, dapat dilihat pada laman resmi MK.

“Sudah terima Kamis siang pekan kemarin, MK sudah menerima permohonan secara online pengujian Perpu Cipta Kerja,” ujarnnya.

Sebelumnya, masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa, dosen sampai advokat resmi mengajukan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja ke MK pada Kamis (5/1).

Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil Perppu Ciptaker, Viktor Santoso Tandiasa mendesak MK agar segera menggelar sidang. Viktor menjelaskan Perppu memiliki jangka waktu yang sangat terbatas untuk menjadi objek yang bisa diperiksa.

“Percepatan sidang Perppu ini menjadi urgen karena mengingat Perppu memiliki jangka waktu yang sangat terbatas untuk menjadi objek yang bisa diperiksa, diadili dan diputus,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).

“Karena pada masa sidang berikutnya Perppu akan dibawa ke DPR untuk ditentukan disetujui menjadi UU atau tidak,” imbuhnya.

Pihaknya juga meminta agar Ketua MK Anwar Usman tak dilibatkan karena dia merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Viktor khawatir pelibatan Usman berpotensi konflik kepentingan (conflict of interest).

“Kami meminta agar dalam penanganan Perppu ini, Ketua MK tidak ikut mengadili karena Perppu adalah hak prerogatif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah presiden, sementara Ketua MK adalah Ipar dari Presiden,” ucapnya.

“Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perppu ini karena akan menimbulkan conflict of interest karena hubungan semenda tersebut,” imbuhnya. (Ind)

.