Beranda Hukum & Kriminalitas Polri Akan Dampingi 122 Korban TPPO Penjualan Ginjal di Kamboja

Polri Akan Dampingi 122 Korban TPPO Penjualan Ginjal di Kamboja

Polri Akan Dampingi 122 Korban TPPO Penjualan Ginjal di Kamboja

JAKARTA, Indikasi.id – Sebanyak 122 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Sindikat TPPO penjualan organ ginjal. Polri menyatakan akan mendampingi para korban.

“Yang tadi disampaikan 122 (korban) kami akan lakukan pendampingan kepada seluruh pasien tersebut,” kata Kabidokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Dia mengatakan Bidokkes Polda Metro Jaya bersama RS Said Sukanto (RS Polri) telah membentuk tim untuk menangani korban penjualan ginjal. Dia mengatakan Polri akan mendampingi, merehabilitasi, dan memberi pelayanan kesehatan kepada para korban TPPO tersebut.

Dia mengatakan sudah ada 6 korban penjualan ginjal yang telah dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap. Pemeriksaan medis itu meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen dada, dan CT scan abdominal.

“Dari 6 pasien tersebut tidak ada organ lain yang diambil, jadi hanya ginjal saja,” kata Kombes Hery.

Pada kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan belum ada korban TPPO penjualan ginjal yang meninggal dunia. Dia mengatakan akan memantau terus kondisi korban.

“Berdasarkan pemeriksaan kami, sampai sekarang belum ada yang meninggal dunia. Tapi perlu kami sampaikan, saat korban dibawa ke Polda Metro Jaya setelah kembali dari Kamboja, itu luka masih basah,” kata Kombes Hengki.

Dia mengatakan kasus jual-beli ginjal ini dilakukan di Kamboja. Para WNI yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di Kamboja.

Hengki mengatakan ada belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, mayoritas tersangka sebelumnya adalah juga korban perdagangan organ tubuh.

“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi Dittipidum telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini 10 bagian sindikat, di mana 9 mantan pendonor,” kata dia.

Dia mengatakan para tersangka memiliki berbagai peran di antaranya menghubungkan tersangka di Indonesia dan Kamboja; melayani dan menghubungkan dengan RS di Kamboja; menjemput korban; hingga mengurus paspor korban.

Ada 2 orang oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.

 

.