Beranda Hukum & Kriminalitas Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara

Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara

Jakarta, Indikasi.id – Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Chuck telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata hakim dalam sidang pada Jumat malam (24/2).

“Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Chuck.

Hal memberatkan, perbuatan Chuck mencoreng nama baik Polri. Chuck juga menghalangi penyidikan padahal anggota Polri yang seharusnya melakukan penegakan hukum.

Sedangkan hal meringankan yakni Chuck masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan. (Ind)

.