Beranda Hukum & Kriminalitas Kejaksaan Tinggi Menetapkan Tiga Petinggi Universitas Udayana Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Menetapkan Tiga Petinggi Universitas Udayana Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Denpasar, Indikasi.id – Universitas Udayana tidak tinggal diam ketika tiga petingginya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Unud menghormati proses hukum yang berjalan. Akan tetapi, pendampingan hukum diberikan kepada tiga tersangka. Tiga tersangka pun belum dicopot dari jabatannya.

Saat ini, Kejati Bali masih belum menahan tiga tersangka. Kepala Kejati Bali Ade T. Sutiawarman mengatakan penyidik masih melengkapi alat-alat bukti.

“Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti sehubungan dengan penetapan tersangka yang kita lakukan kemarin,” kata Sutiawarman, Rabu (22/2).

Sutiawarman belum bisa memastikan kemana aliran uang mengalir. Apakah untuk kepentingan pribadi tiga pejabat Unud atau ke pihak lain. Saat ini masih diteliti oleh PPATK.

Dia menegaskan bahwa SPI yang dilakukan Unud harus memiliki dasar hukum. Menurutnya, ada satu fakultas yang tidak boleh melakukan itu namun tetap menarik uang SPI dari calon mahasiswa baru.

“Sesuai dengan ketentuan penarikan SPI itu harus ada ada dasar hukumnya, keputusan rektor dari sekian fakultas yang ada dalam (record) ada satu fakultas yang seharusnya tidak boleh memungut itu salah satu. Kemudian, uang yang masuk kita juga meneliti penggunaannya. (320 mahasiswa satu fakultas) itu pastinya masih dilihat, kalau itu bisa ditanya ke penyidik,” ungkapnya.

Mulanya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tiga pejabat Unud yakni IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai rangkaian proses hukum dilakukan hingga ditemukan unsur pidana.

“Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,” kata Luga pada 12 Februari lalu.

Luga menyatakan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2020 dan 2021. Sementara NPS jadi tersangka kasus yang sama tetapi dari tahun akademik 2018, 2019, 2022 dan 2023.

Luga menyebut mahasiswa yang mengikuti jalur seleksi mandiri diminta Rp10 juta. Setidaknya ada 320 mahasiswa baru yang telah membayar dengan nominal tersebut.

“Kemarin saya sampaikan rata-rata (per orang Rp10 juta) itu Rp 3,8 miliar dibagi 320 (mahasiswa),” kata Luga pada 14 Februari.

Pihak Universitas Udayana buka suara. Juru bicara UNUD Putu Ayu Asty menyatakan bahwa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang diterapkan selama ini sudah melewati aturan yang ada. Mulai dari penarikan hingga pengelolaannya.

Ayu Asty juga menyatakan penerimaan serta pengelolaan uang SPI senantiasa dikoordinasikan dengan Kementerian terkait.

Dia yakin sumbangan yang selama ini diterima lewat seleksi mandiri tidak mengalir ke kantong pribadi petinggi Unud.

“Bahwa pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan sistem teknologi informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU),” kata Ayu Asty pada 15 Februari lalu.

Unud pun menyatakan skema pungutan uang seleksi mandiri mahasiswa baru senantiasa dikoordinasikan dengan Kemendikbudristek.

Atas dasar itu, Unud memberikan pendampingan hukum kepada tiga petingginya yang telah jadi tersangka.

“Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan,” ucap Ayu Asty. (Ind)


Eksplorasi konten lain dari indikasi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

.