Beranda Hukum & Kriminalitas Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat

Jakarta, Indikasi.id – Sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Barat Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/2/2021) sore. Paslon Nomor Urut 2 Aria Lukita Budiwan dan Erlina (Pemohon Perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021) menghadirkan sejumlah saksi.

Saksi Pemohon, Sukma Sanjaya anggota KPPS di TPS 05 Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur,  menerangkan terdapat DPT sebanyak 334 pemilih dan kertas suara yang diterima 344 kertas suara pada TPS 05 Pekon Ulok Mukti. Sukma mengaku diangkat menjadi anggota KPPS oleh Ketua KPPS. Sukma menjelaskan, dalam SK diketahui seharusnya yang menjadi ketua TPS 05 adalah Al Imron, tapi dalam pelaksanaannya bukan. Namun Sukma tidak tahu alasan penggantian ketua TPS 05. Sukma juga mengungkapkan tidak ada daftar hadir pemilih di TPS 05 Ulok Mukti pada hari pencoblosan, 9 Desember 2020.

“Tetapi setelah penghitungan suara dan ketiga saksi dari para pasangan calon maupun anggota KPPS sudah menandatangani berita penetapan penghitungan suara, daftar hadir itu ditemukan,” kata Sukma yang merasa heran dengan kejadian tersebut.

Saat hari pencoblosan, Sukma bertugas mengecek suhu tubuh terkait protokol kesehatan Covid-19 terhadap semua orang yang hadir. Ketika itu Sukma tidak melakukan pemeriksaan identitas para pemilih ataupun surat undangan memilih, karena menurutnya sudah ada orang lain yang bertugas menangani. Usai pencoblosan, Sukma menuturkan bahwa Al Amin selaku pemangku (kepala dusun) di lokasi TPS 05 menyampaikan dirinya membagi-bagikan uang kepada para pemilih agar mencoblos Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif.

Saksi Pemohon berikutnya, Fatahul Waton selaku pemangku di Pekon Lemong yang diangkat oleh kepala desa. Fatahul menuturkan, tiga hari sebelum pencoblosan, dia diundang ke rumah kepala desa untuk menyampaikan kepada para pemilih berupa 22 amplop berisi uang Rp. 100 ribu dari paslon nomor urut 3.

“Kami ditekankan untuk memilih paslon nomor urut 3. Bagi aparat dan pegawai honorer yang tidak memilih paslon nomor urut 3 diancam akan diberhentikan. Termasuk menghentikan bansos dan raskin,” jelas Fatahul kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Selanjutnya Saksi Pemohon bernama Paiwan Putra yang memilih di TPS 02 Kecamatan Karya Penggawa. Pada 8 Desember 2020, Paiwan dipanggil seorang pemangku desa yang memberinya SK Relawan berikut uang Rp 3 juta untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat agar memilih paslon nomor urut 3. Daftar para penerima uang sudah tercantum.

Penjelasan Saksi Termohon dan Pihak Terkait

Sementara itu KPU Kabupaten Pesisir Barat (Termohon) juga menghadirkan saksi yaitu M. Mirhasan dan Mardi Sahenda. Mirhasan selaku Ketua PPK Kecamatan Bangkunat menerangkan bahwa pelaksanaan pilkada di Kecamatan Bangkunat berjalan lancar, aman dan damai, tidak ada protes maupun persoalan yang berarti dan terjadi selama pilkada berlangsung.

“Tidak ada keberatan dari para saksi semua pasangan calon dan para saksi pun menandatangani penetapan hasil rekapitulasi KPU mengenai perolehan suara Pilkada Pesisir Barat Tahun 2020,” ujar Mirhasan.

Sedangkan Mardi sebagai Ketua PPK Kecamatan Ngambur menampik bahwa di TPS 04 Ulok Mukti ada tiga pemilih yang diduga berasal dari luar Pekon Ulok Mukti. Fakta menunjukkan para pemilih memiliki e-KTP sesuai dengan domisili di Ulok Mukti. Para pemilih tersebut memang tidak terdaftar dalam DPT, namun dikategorikan dalam pemilih DPTb.

Berikutnya, Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif selaku Pihak Terkait menghadirkan Windri sebagai saksi yang pernah bekerja sebagai liaison officer (LO) dari Pihak Terkait. Tugas Windri melakukan komunikasi dengan jajaran penyelenggara pemilu dan aparat petugas keamanan selama pilkada maupun satgas Covid-19. Dia menjelaskan adanya para relawan  bagi paslon nomor urut 3  di 118 pekon dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat. Tapi di TPS tidak ada relawan. Tugas relawan adalah menjual visi dan misi dari paslon nomor urut 3, memasang spanduk saat kampanye, membersihkan atribut kampanye saat minggu tenang dan lain-lain.

Sebagaimana diketahui, Pemohon mendalilkan terkait surat suara tidak sesuai dengan jumlah DPT. Jumlah surat suara yang dikirim ke TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara. Selain itu, Pemohon mendalilkan dugaan adanya pemilih fiktif di TPS 05 Dusun Kampung Baru Pekon Kota Jawa atas nama Devi Handayani. Pada hari pencoblosan, yang bersangkutan tidak berada di TPS 05 tersebut, namun berada di Bandar Lampung. Nama Devi Handayani ada dalam absen kehadiran di TPS 05 dan menandatangani.

Selanjutnya, Pemohon mendalilkan terjadinya pembagian uang oleh Tim Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif yang bertujuan memengaruhi suara pemilih dengan cara pemilih dijadikan relawan dan diberikan sejumlah uang. Termasuk juga dalil keterlibatan aparatur pekon berupa penggunaan dana desa untuk memenangkan paslon nomor urut 3. Selain juga adanya aparat tidak netral dalam bentuk keterlibatan aparatur pekon yang menekan dan mengarahkan para pemilih agar memilih paslon nomor urut 3. Berikutnya, Pemohon mendalilkan Termohon bersama paslon nomor urut 3 diduga melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) selama pilkada dan memengaruhi perolehan suara semua paslon serta mengurangi suara Pemohon. (Ind)

.