INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Urip Triandri didampingi rekannya Carikin, serta menggandeng kuasa hukum Hendra Helmy, melalui Aditya dari organisasi Advokasi DPC Peradi Kabupaten setempat, dirinya mendatangi Mako Polres Unit Reskrim Indramayu dengan surat laporan nomor: 021/Lapdu/HiH/V/2023.
Ia melaporkan pemilik akun media sosial Video Tiktok yang beredar pada waktu belum lama ini, terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala sekolah SMK Negeri 1 Bongas Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Jawa Barat, pada Senin (29/05/2023).
Hal itu disampaikannya oleh Kuasa Hukum Advokasi DPC Peradi Aditya. Menurutnya, kemaren ada berita penangkapan dan Video itu ditetapkan saudara Urip ini sebagai tersangka itu tidak benar. “Jadi polisi datang ke TKP itu posisinya hanya untuk mengamankan situasi yang ada disana, karena ada laporan bahwa disitu ada dugaan tindakan pemerasan sebetulnya tidak ada posisi disana,” katanya.
“Itu sebetulnya hanya mediasi tahap dua. Jadi tidak ada unsur pemerasan disana,” kata dia.
Aditya menambahkan, jadi berita yang beredar di Tiktok dan di Facebook itu bohong.
Masih kat Aditya, di situlah akan bertanggungjawab yang tidak ada komunikasi atau konfiramsi baik ke Polres maupun yang lainnya, akun pun tidak diketahui akun anonim, jadi harus diruntut dulu.
“Makannya kita laporkan dulu saudara imisial G supaya jelas yang bersangkutan itu mendistribusikan Video nya kemana saja,sehingga nanti pelakunya bisa ditindak, Video awal sudah diakui oleh saudara G bahwa. Ia yang membuat Video tersebut, perkara disebarkannya ke siapa saja nanti melalui proses penyelidikan Polres Indramayu,” tegas Adit. (Sanaji)
The post Urip Triandri Polisikan Pemilik Akun Video Tiktok Beredar, Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Kepala SMKN 1 Bongas first appeared on pelitaindonews.
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.