Beranda Politik KPU Dan Bawaslu Wujudkan Sinergisitas Pada Pemilu 2024

KPU Dan Bawaslu Wujudkan Sinergisitas Pada Pemilu 2024

Jakarta, Indikasi.id – Sesama penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Anggota KPU RI Idham Holik berharap sinergisitas  KPU dengan Bawaslu semua tingkatan dapat mewujudkan demokrasi lebih baik.

Hal ini disampaikan Idham Holik ketika menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Jumat (24/6/2022).

Sinergisitas di semua tahapan Pemilu ini diperlukan, baik dari proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Pasalnya, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi tahapan tersebut. Idham menyampaikan KPU akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran partai politik peserta pemilu. KPU berkomitmen memenuhi kewenangan Bawaslu dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik, untuk itu Bawaslu pun tahun ini mendapat akses terhadap Sipol tersebut.  “Besar harapan kami dengan Bawaslu mendapat akses Sipol ini, kami semakin terbantu untuk menjelaskan ke publik bagaimana kualitas pendaftaran partai politik,” ujar Idham.

Idham meyakini sesama penyelenggara pemilu, Bawaslu juga memiliki niat sama untuk meningkatkan integritas elektoral terepresentasi pada kepercayaan publik.

Terkait Sipol, Idham menjelaskan KPU akan memperkenalkan bagaimana operasional Sipol kepada publik. “Tidak sekedar menjelaskan kebijakan tapi memperkenalkan bagaimana mengoperasionalkan Sipol,” kata Idham.

Selain tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, Idham juga berharap masukan dari Bawaslu terkait perekrutan badan ad. Juga kampanye yang dipersingkat menjadi 75 hari mengingat ada dampak bagi Bawaslu yang harus menangani sengketa proses dengan waktu singkat tersebut. “Saya berharap sinergisitas ini dapat mendukung satu sama lain sehingga kampanye berjalan lancar, hak-hak politik berkampanye tidak terganggu karena proses sengketa,” ungkap Idham. (Ind)

.