Beranda Ekonomi & Bisnis Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

Lampung, Indikasi.id – Dalam rangka mendukung percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kementerian Perindustrian telah mejalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuka etalase khusus bagi produk yang sudah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tersebut, dapat mendaftarkan produknya ke dalam katalog elektronik (e-katalog) LKPP melalui etalase TKDN.

 “Hingga 22 Juni 2022, sudah terdapat sebanyak 323 produk terdaftar dalam katalog sektoral TKDN dari total 25.247 produk dalam negeri yang ber-TKDN,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Aksi Afirmasi Penggunaan dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia di Lampung, Kamis (23/6).

Menperin menjelaskan, Kemenperin tergabung di dalam Tim Integrasi Sistem, Data, dan Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Bidang Pengintegrasian Sistem, Data dan Informasi, serta Bidang Penyeragaman Kodefikasi Produk. “Kami melakukan interkoneksi data TKDN dengan beberapa Kementerian/Lembaga sehingga data TDKN dapat dimanfaatkan dengan maksimal sesuai kebutuhan demi peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” tuturnya.

Dalam proses interkoneksi data tersebut, saat ini informasi mengenai TKDN telah muncul di e-katalog LKPP (sejak tahun 2019) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (sejak 19 Juni 2022). “Saya ingin sampaikan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah membuat sistem aplikasi pengawasan P3DN yang terintegrasi dari SiRUP (LKPP) dan SAKTI (Kementerian Keuangan) secara real time,” imbuhnya.

Menperin menambahkan, dalam mengoptimlakan program P3DN, Kemenperin telah sukses menggelar kegiatan business matching pada Maret lalu di Bali, dengan meraih rekor MURI karena menembus nominal komitmen belanja produk dalam negeri sebesar Rp214,1 triliun. “Kegiatan business matching serupa juga dilaksanakan oleh kementerian lain,” ujarnya.

Selain itu, sebagai tempat pertemuan antara Demand dan Supply, sedang dilaksanakan Business Matching Rinci (Detailing Business Matching) untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri. “Melalui business matching rinci, telah disampaikan kemampuan industri dalam negeri kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, Kementerian ATR, Pemkot Surabaya, Pemkot Semarang, dan Pemkot Surabaya,” ungkap Agus.

Per tanggal 9 Juni 2022, realisasi belanja produk dalam negeri oleh K/L, Pemda, dan BUMN telah mencapai Rp221,8 triliun. Adapun realisasi belanja PDN oleh K/L dan pemda mencapai Rp122,2 triliun dari total komitmen sebesar Rp542,8 triliun. Sedangkan realisasi belanja PDN dari 73 BUMN mencapai Rp99,6 triliun dari total komitmen sebesar Rp 296,2 triliun.

 “Sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN produk dalam negeri, sepanjang tahun 2022 telah tersertifikasi sebanyak 3.718 produk (per tanggal 20 Juni 2022), dengan 1.049 produk di antaranya merupakan hasil produksi IKM,” sebut Menperin. Sebanyak 1.336 produk disertifikasi secara gratis melalui APBN Tahun Anggaran 2022, sementara 2.386 produk

lainnya melalui pembiayaan mandiri. Dari penambahan sertifikasi tahun 2022, hingga saat ini terdapat 25.247 produk lokal yang bersertifikat TKDN dan masih berlaku.

 “Untuk memudahkan proses pembuatan sertifikat TKDN, Pusat P3DN sedang mengembangkan dashboard pemantauan yang dapat digunakan untuk memantau proses sertifikasi. Dashboard pemantauan ini akan menghubungkan tiga sistem informasi yang saat ini sudah ada, yakni SIINas, Website P3DN, dan Sistem informasi dari Lembaga Verifikasi Independen,” pungkasnya. (Ind)


Eksplorasi konten lain dari indikasi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

.