Beranda Hukum & Kriminalitas Miris! OJK Sebut Banyak Orang Pakai Pinjol Untuk Nonton Konser

Miris! OJK Sebut Banyak Orang Pakai Pinjol Untuk Nonton Konser

Miris! OJK Sebut Banyak Orang Pakai Pinjol Untuk Nonton Konser

JAKARTA,Indikasi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat kesulitan membayar utang mereka di pinjaman online (pinjol). Hal ini tentu berpengaruh pada tingkat kredit macet di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat beberapa penyebab masyarakat kesulitan membayar utangnya di pinjol. Mulai dari meminjam hanya untuk kebutuhan konsumtif, sampai untuk usaha namun hasilnya tidak sesuai harapan.

“Kalau kita lihat kebanyakan dari mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumtif misalnya untuk membeli gadget baru, rekreasi, fashion, bahkan kemarin kayak membeli tiket-tiket konser,” kata Friderica dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

“Ada juga yang penggunaannya sudah benar untuk usaha UMKM, namun namanya bisnis kemudian terjadi hal-hal di luar perhitungan, misalnya produknya tidak laku sehingga mereka kesulitan membayar,” tambahnya.

Hal ini membuat nilai kredit macet di industri P2P lending mencapai sekitar Rp 1,72 triliun hingga Mei 2023. Tercatat tingkat wanprestasi (TWP)90 mencapai 3,36%, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,82%.

“Saat ini TWP90 di 3,36% kami anggap masih cukup baik karena masih di bawah 5% yang kita jadikan threshold TWP90,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Sebagai informasi, TWP90 merupakan indikator yang digunakan untuk menghitung kredit macet di industri P2P lending. Indikator ini digunakan dengan cara menghitung pembiayaan yang tidak dibayar nasabah lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Masyarakat Sengaja Ngutang di Pinjol Ilegal Tapi Ogah Bayar

OJK menyatakan semakin banyak masyarakat sudah bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal. Bahkan ada tren baru di mana mereka sengaja meminjam uang di pinjol ilegal tetapi tak mau melunasinya.

“Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita,” kata Friderica.

Terkait hal ini OJK melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak tentang cara membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal. Tak hanya itu, pihaknya juga mengajarkan kepada masyarakat terutama kaum ibu-ibu agar bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangannya.

Tercatat lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan telah dilakukan. Juga konten-konten lainnya lebih dari 21.000 pengguna LMS (learning management system) OJK yang sudah mengakses untuk modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal,” kata dia.

Sejak Januari-Juni 2023, OJK telah menerima 10.071 pengaduan. Khusus pengaduan spesifik jasa keuangan tanpa izin mencapai 4.354 pengaduan, terdiri dari 4.182 pengaduan menyangkut pinjol ilegal dan 172 pengaduan terkait masalah investasi ilegal.

.