Beranda Hukum & Kriminalitas Guru Honorer Di Sumbar Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Murid SD

Guru Honorer Di Sumbar Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Murid SD

Padang, Indikasi.id – Seorang guru honorer di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan murid SD.

Perbuatan keji terhadap anak-anak didik itu diduga telah dilakukan sejak 2021. Pelaku yang berinisial AD (45) telah ditangkap polisi setelah salah satu orang tua korban mengadu ke penegak hukum.

“Setelah adanya aduan, tim melakukan penyelidikan ke sekolah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Kailani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/3).

Dari proses penyidikan kemudian diketahui korban tak cuma satu, ada lagi delapan murid lain yang pernah mengalami kekerasan seksual dari pelaku.

Abdul Kadir menerangkan Seluruh korban mengaku mereka memperoleh kekerasan seksual dengan cara yang sama dari pelaku sehingga menimbulkan trauma dalam diri mereka.

“Bahkan beberapa di antaranya tidak mau pergi sekolah atau mengikuti jam pelajaran olahraga,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Abdul Kadir, tindakan kekerasan seksual kepada anak itu sudah dilakukan AD sejak tahun 2021 kepada murid-muridnya.

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku kekerasan seksual itu berupa bujukan hingga ancaman kepada murid-muridnya untuk menuruti kemauan pelaku.

Penangkapan AD dilakukan di salah satu warung yang berada di daerah Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung pada Jumat (7/3) lalu.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan satu setel baju olahraga sekolah dan satu buah buku folio sebagai barang bukti.

“Hingga saat ini, kejadian kekerasan seksual kepada anak itu masih dalam tahap proses penyidikan,” kata Abdul Kadir.

Selanjutnya, pihaknya bekerja sama dengan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan Dinas Sosial Sijunjung untuk pemulihan traumatis yang dialami sembilan korban kekerasan seksual guru.

Berdasarkan pasal 76E Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014, pelaku akan dikenakan saksi hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, denda paling banyak Rp5 Miliar ditambah satupertiga dari ancaman pidana utama. (Ind)

.