Jakarta, Indikasi.id – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penetapan Menkominfo Johnny G. Plate menjadi tersangka sempat ditunda oleh Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan penyidik menambah waktu untuk mengecek kembali alat bukti agar tak ada kekeliruan yang berpotensi menimbulkan tuduhan politisasi hukum.
“Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” ujar Mahfud di Riau pada Rabu malam (17/5) mengutip Antara.
Mahfud mengaku sempat meminta Kejaksaan Agung agar berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
Pasalnya, kekeliruan bisa menimbulkan tuduhan politisasi hukum menjelang Pemilu 2024.
“Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan; tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan,” ucap Mahfud.
Sejauh ini, ia yakin Kejaksaan Agung sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Menurutnya, penegak hukum memang harus menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang kuat. Jika tidak, justru bertentangan dengan hukum.
“Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” jelas Mahfud.
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Menara BTS 4G.
Kejaksaan juga langsung menahan Johnny G. Plate selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.