Beranda Hukum & Kriminalitas Temukan Buronan Paulus Tannos Tetapi KPK Tidak Bisa Tangkap Karena Ganti Nama

Temukan Buronan Paulus Tannos Tetapi KPK Tidak Bisa Tangkap Karena Ganti Nama

Temukan Buronan Paulus Tannos Tetapi KPK Tidak Bisa Tangkap Karena Ganti Nama.

JAKARTA,Indikasi.id-Buron kasus korupsi, Paulus Tannos, sempat ditemukan keberadaannya. Namun, tersangka kasus suap e-KTP ini gagal dibawa pulang ke Indonesia karena telah berganti nama. “Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda. Tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Paulus Tannos telah buron sejak tahun 2019. Dia secara diam-diam lalu mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po. Pergantian nama dan kewarganegaraan itu yang menggagalkan upaya penangkapan KPK kepada Paulus Tannos. Buron tersebut sebelumnya sempat terdeteksi keberadaannya di Thailand.

“Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional. Hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri. Ini kan di wilayah hukum lain. Oleh karena itu dengan identitas yang berbeda tentu kan tidak boleh dibawa,” katanya.

Tannos Ganti Paspor di Negara Afrika

Paulus Tannos diketahui telah berganti identitas dan kewarganegaraan. Tannos diduga mengganti paspornya di sebuah negara wilayah Afrika Selatan. “Yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan,” kata Ali. Ali mengatakan KPK juga kini tengah mendalami dugaan adanya pihak yang lain yang membantu mengubah nama buron Paulus Tannos. “Kami dalami dan analisis apakah pengubahaan namanya dilakukan ketika dia berada di dalam negeri atau kah ada pihak-pihak yang sengaja kemudian membantu mengubah namanya,” ujarnya.

Paulus Tannos yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya. KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang. Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” imbuh Saut.

.