Beranda Hukum & Kriminalitas ICW Meminta Hasil Audit BPKP

ICW Meminta Hasil Audit BPKP

Jakarta, Indikasi.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka akses publik dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Hal itu termuat dalam tanggapan ICW terhadap gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sidang perdana terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 016/VII/-KIP-PS/2020 itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (17/5).

Dalam persidangan ini, pihak Kemenkeu melampirkan bukti berupa berkas yang berisi pokok-pokok keberatan terhadap putusan KIP. Sementara itu, pihak ICW memberikan berkas yang pada pokoknya berisi tanggapan terhadap gugatan tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri dengan hakim anggota masing-masing Faisal Zed dan Irvan Mawardi itu kemudian meminta Kemenkeu untuk menambahkan pembuktian terhadap gugatannya tersebut.

“Sidang selanjutnya kami tetapkan pada Kamis 25 Mei 2023 Pukul 11.00 WIB dengan acara pembuktian dari penggugat,” kata Hakim Dikdik dalam persidangan di PTUN, Jakarta Timur.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Kemenkeu, Oktavia Maya Soraya mengaku keberatan atas putusan KIP. Ia menegaskan hasil audit yang diminta ICW merupakan informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

Selain itu, Kemenkeu juga tidak menguasai permintaan informasi yang dimenangkan oleh ICW.

“Kita keberatan terhadap putusan (KIP). Ada dua (alasan) satu memang itu informasi yang dikecualikan. Kedua memang kita tidak menguasai itu,” kata Oktavia.

Peneliti ICW, Dewi Anggraeni menegaskan bahwa ICW tidak meminta informasi hasil audit program JKN yang dilakukan BPKP atas permintaan Kemenkeu, melainkan dokumen dari hasil audit itu sendiri.

“Kalau sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik jika memang informasinya itu tertutup atau dikecualikan ya mari hitamkan saja tapi tidak dokumennya. Publik itu berhak untuk mengetahui dan mendapatkan,” kata Dewi.

Dewi lantas mempertanyakan kurun waktu informasi terkait hasil audit program JKN itu dikecualikan. Sebab, berdasarkan keterangan Kemenkeu di persidangan bahwa informasi yang dikecualikan itu telah diperpanjang sejak 2019 hingga 2022.

Ia pun menduga informasi hasil audit program JKN akan tertutup untuk selamanya. Dengan demikian, publik tidak bisa mengakses laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut.

“Kenapa? karena kalau kita tahu sejak awal BPJS dibentuk itu selalu defisit. Kemudian defisit itu ditutup sama Kemenkeu. Tetapi kemudian di 2019 sebagaimana disampaikan BPKP dalam RDP

dengan DPR bahwa ada permintaan dari Kemenkeu untuk BPKP melakukan audit atas program JKN yang dikelola BPJS kesehatan,” jelas Dewi.

Dewi juga menduga dengan dilakukannya audit oleh BPKP, maka terdapat permasalahan terkait program JKN. Oleh sebab itu, ICW meminta agar Kemenkeu membuka hasil audit program JKN guna mengatasi praduga tersebut.

“Dugaan kami mengapa sampai diminta LHP dilakukan audit oh jangan-jangan ada masalah. Nah untuk mengatasi praduga itu jadi kami meminta informasinya, meminta dokumennya. Hasilnya seperti apa sih dari audit itu. Dokumen audit berbunyi seperti apa,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan dokumen terkait hasil audit program JKN merupakan hak warga negara. Hal itu lantaran uang yang dikelola dalam program tersebut adalah milik publik.

“Uang kita yang dikelola, uang kita digunakan dalam program JKN sehingga kepentingan publik besar di situ untuk mengetahui tata kelolanya. Apakah memang defisit karena alasan apa yang bisa kita tahu. Itu bisa kita tahu dari laporan audit itu,” kata Dewi.

Dewi mengatakan bahwa sebelumnya KIP mengabulkan gugatan yang diajukan ICW soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terkait keuangan BPJS Kesehatan.

KIP menyatakan bahwa hasil audit JKN yang dilakukan BPKP atas permintaan Kemenkeu merupakan informasi publik.

Sebelumnya, Sri Mulyani menggugat putusan KIP terkait permohonan ICW ke PTUN Jakarta pada 8 Februari 2023. Permohonan teregister dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, ia meminta keputusan KIP terkait sebagian permohonan informasi yang diajukan ICW dibatalkan pengadilan.

Putusan tersebut termuat dalam putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020, tanggal 16 Januari 2023. (Ind)

.