Bandung, Indikasi.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar dugaan praktik tindak pidana pemalsuan Merek Servo, yaitu merek atas benih Tomat yang dimiliki oleh produsen benih PT East West Seed Indonesia (Cap Panah Merah).
Praktik Kejahatan pelanggaran merek ini dianggap sangat merugikan nama baik PT East West Seed Indonesia (Ewindo) selaku produsen benih yang telah lebih dari 30 tahun berkomitmen menyediakan benih-benih hortikultura berkualitas kepada para petani.
Peredaran benih merek Servo palsu juga sangat meresahkan para petani yang bila terjadi di seluruh Indonesia berpotensi merugikan para petani hingga Rp 600 miliar. Pelaku tindak pidana ini diduga dilakukan oleh sekomplotan orang yang melancarkan aksinya dari daerah Rancaekek dan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Para pelaku memanfaatkan media sosial dan market place untuk menjalankan aksinya sehingga petani yang menjadi korban tidak hanya di wilayah Jawa Barat tetapi juga tersebar di berbagai kota di Indonesia.
“Terlapor dijerat Pasal 100 UU tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” terang Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Maradona Armin Mapaseng, SH SIK.
Seperti diketahui, benih adalah variabel yang sangat penting dan menentukan dalam keberhasilan budidaya yang dilakukan oleh petani.
Penggunaan benih unggul berkualitas yang asli dan bersertifikat serta pemanfaatan teknologi budidaya yang tepat menjadi kunci keberhasilan budidaya dan peningkatan produktivitas pertanian nasional. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.