Beranda Hukum & Kriminalitas LBH Bandar Lampung Siap Mendampingi Hukum Tiktoker Bima

LBH Bandar Lampung Siap Mendampingi Hukum Tiktoker Bima

Bandar Lampung, Indikasi.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan siap memberikan pendampingan hukum terhadap TikToker Bima alias Bima Yudho Saputro pemilik akun TikTok @awbimaxreborn yang dituntut karena mengkritik Pemprov Lampung.

LBH dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar sepakat menilai pelaporan terhadap Bima melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam demokrasi.

Bima pemuda asal Lampung Timur kerap mengunggah video berisikan kritikan pedas terhadap kampung halamannya itu yang dinilai tidak maju-maju karena dugaan pemerintah yang korup. Pemuda yang kini tengah menempuh pendidikan di Australia itu merilis video-video kritikannya di akun TikTok @awbimaxreborn.

Dalam beberapa video, Bima menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai dari persoalan infrastruktur yang bobrok seperti jalan rusak, proyek Kota Baru Lampung yang mangkrak, tata kelola birokrasi, pertanian hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks.

Menanggapi hal itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara, wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.

“LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” kata Sumaindra, Sabtu (15/4).

“Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” paparnya lagi.

Selain itu, kata Sumaindra, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

Sementara, Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan beberapa tahun terakhir, UU ITE memang menjadi celah penguasa untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan, merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,”ucapnya.

Dian juga mengimbau, agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya.

“Sebab tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat (14/4) kemarin Bima mengaku kalau keluarganya mendapatkan intervensi. Pihak yang intervensi itu, berusaha untuk membungkam dirinya,”ujarnya.

Dukungan terhadap Bima juga dilakukan oleh pengacara kondang yang telah banyak menyelesaikan permasalahan dari kliennya yakni Hotman Paris Hutapea melalui unggahan akun Istragam resminya menyatakan, siap untuk membantu Bima Yudho Saputro pemilik akun TikTok @awbimaxreborn apabila permasalahan dengan pemerintah Lampung dibawa ke jalur hukum.

Hotman tidak ragu memasang badan untuk Bima. Selain itu, Hotman meminta Bima yang mengkritik pembangunan di Lampung untuk segera menghubunginya melalui Direct Message (DM) Instagram.

Tak hanya itu saja, Hotman juga menegaskan kepada Bima agar tidak khawatir apalagi merasa takut untuk menghadapi pihak yang mengancam keluarga maupun dirinya.

Warganet juga seakan bersatu mendukung Bima agar terus Tidak hanya itu saja, menanggapi unggahan kritikan Bima di akun TikTok miliknya @awbimaxreborn warganet pun menyatakan dukungannya. (Ind)

.