Bandung,Indikasi.ID ,- Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum.
Sehubungan telah terjadinya penguasaan dalam (penyerobotan) Tanah seluas 20.100 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan Nomor persil (251) yang berlokasi diKelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung Kota Bandung, patut diduga telah puluhan tahun hingga saat ini diduduki orang yang tidak berhak dan mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Terkait tanah yang dikuasai oleh oknum-oknum tanpa sepengetahuan pemilik, menurut informasi yang diperoleh, bapak Soma selaku salah satu ahli waris dari H. Bahrum bin H. Tajib, menjelaskan bahwasanya tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah tersebut kepada siapapun. Dan tanah itu pun belum diseritifikatkan (SHM) ahli waris saat ini masih memegang salinan letter C, Kikitir, surat keterangan dari Camat terdahulu dan sekarang, hingga saat ini masih tercatat bersih di Kantor Kelurahan Cigending Kota Bandung, jelasnya
Menurut Soma, Keaslian surat tanah ini dapat di pertanggung jawabkan. Selama ini pihak ahli waris berusaha mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor BPN (Agraria) tetapi terkendala masalah biaya, jadi urung didaftarkan. Dengan berjalannya waktu, ada pihak lain yang mengaku-ngaku memiliki sertifikat tanah itu atas nama Sukaesih dan Mohammad Sobandi, dan yang lainnya atas nama Mohamad Indra Legawa.
“Namun, Sertifikat-sertifikat itu diduga kuat tidaklah benar terletak di lokasi tanah yang kita miliki, karena baik nomor persil, maupun luasan lahan sama sekali sekali tidak sesuai dengan Buku Tanah di Kelurahan Cigending“, ungkap Soma
Guna untuk kembali menguasai tanah yang diserobot itu, saya bersama ahi waris yang lain melangkah menggunakan car-cara yang dibolehkan hukum antara lain Advokat (pengacara) dan berharap bagi mereka oknum-oknum yang menyerobot tanah dengan Nomor Persil 251 untuk segera meninggalkan tanah kami dan saya juga berharap kepada pihak (APH) jujur adil dan amanah terkait permasalahan ini.
Untuk itu saya berharap kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD, Bapak Kapolri Jendral Listyo sigit ,Bapak Menteri Agraria Hadi Mulyono, Kapolda Jabar, Kepala BPN Jawa Barat
Bisa mendengarkan keluh kesah kami dan memberikan rasa keadilan dan tentunya mendapatkan hak-hak kami kembali. (red)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.