Beranda Nasional Jokowi Mengeluarkan Perpu No. 2/2022 Tentang Cipta Kerja

Jokowi Mengeluarkan Perpu No. 2/2022 Tentang Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo dalam Kongres VI Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia yang disiarkan kanal Youtube IJTI CHANNEL

Jakarta, Indikasi.id – Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo mengambil jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha cepat keluar lewat penerbitan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu dimaksud mencabut Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini sama saja presiden ingin mengambil jalan pintas supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik,” ujar Bivitri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/12).

“Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi,” sambungnya.

Bivitri menyatakan saat ini tidak ada kegentingan memaksa seperti yang ditentukan dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 138/PUU-VII/2009 yang membuat presiden bisa mengeluarkan Perppu.

Bivitri tak bisa menerima alasan pemerintah yang menyebut salah satu kegentingan memaksa adalah dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia.

Dia menjelaskan setidaknya ada tiga kategori kegentingan yang memaksa sebagaimana Putusan MK Nomor: 138/PUU-VII/2009. Pertama, ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.

Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

“[Dampak perang] kejauhan,” imbuhnya.

Dia pun meminta DPR untuk menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.

“Menurut UUD dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR nanti pada masa sidang pertama setelah ini harus membahasnya dan BISA MENOLAK. Tidak harus menerima,” kata Bivitri.

“DPR kalau masih mau dibilang paham demokrasi dan negara hukum, harusnya tidak menyetujui Perppu ini nanti ketika dibahas,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Perppu Cipta Kerja telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia menjadi dalih penerbitan Perppu tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

Presiden Jokowi menyebut keputusan menerbitkan Perppu karena ada ancaman ketidakpastian global. Indonesia sewaktu-waktu bisa terkena dampak dari ketidakpastian itu.

Jokowi bilang pemerintah mengantisipasi ketidakpastian itu lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.

“Karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” ujar Jokowi di Istana Negara. (Ind)

.