Beranda Nusantara Polda Sumut Segera Terbitkan DPO Bandar Judi Online

Polda Sumut Segera Terbitkan DPO Bandar Judi Online

MEDAN, indikasi.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan, pihaknya akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar judi online AP.

“Saya akan terbitkan DPO untuk AP,” tegas Panca didampingi Gubsu, Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB, Mayjen TNI A Chardin, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan dan unsur Forkopimda Sumut lainnya.

Penegasan itu disampaikan Panca saat Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Penyakit Masyarakat di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Selasa (16/8/2022) pagi.

Panca juga menyampaikan, sejumlah upaya maksimal akan dilakukan termasuk bekerja sama dengan pihak asing untuk memburu AP yang ditengarai sebagai bandar sejumlah lokasi perjudian di Sumut. Karenanya, sebanyak 107 nomor rekening terkait usaha judi AP telah diblokir.

“AP ini terkait di Cemara (Asri) dan Belawan. Pencekalan sudah kita lakukan. Saya akan cari keluar negeri,” ujarnya.

Menurut Kapolda, pihaknya telah menggiatkan pemberatan praktik perjudian selama dua pekan terakhir. Itu dilakukan semata untuk menyelamatkan masyarakat dari kebodohan dan kemiskinan.

“Ini (penindakan) bukan kamuflase. Itu ada lagi judi, karena judi masyarakat jadi bodoh dan miskin,” sebutnya.

Selain itu, Panca juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penindakan lainnya yang berkaitan dengan bisnis judi AP. Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan, masih memburu bos judi online di Kompleks Cemara Asri bernama AP BK. Polisi menyebut sudah ada laporan terkait kasus yang menjerat pria tersebut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi meminta AP segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa.

“Untuk lebih baiknya yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke Polda Sumut,” kata Hadi Wahyudi, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek lokasi judi online di warung Warna-Warni Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan. Berdasarkan pemeriksaan, lokasi judi ini mengelola 21 website judi online. Dari penggerebekan ini polisi cuma memeriksa enam orang saksi pekerja kafe Warna-Warni, ketua RT dan satpam.

Sementara, untuk barang bukti polisi mengamankan 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 handphone (HP), 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu perdana dan 20 CCTV.

Polisi juga mengamankan foto kopi kartu keluarga, id pegawai para operator dan barang bukti lainnya termasuk ratusan rekening. Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mendalami kasus ini.

“Kita komitmen terhadap tindakan yang telah kita lakukan dan akan kita sampaikan perkembangan pada rekan-rekan,” pungkasnya. (ind)

.