Beranda Hukum & Kriminalitas Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Jakarta, Indikasi.id – Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Arif telah terbukti terlibat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

“Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan,” lanjutnya.

Hal memberatkan, perbuatan Arif bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan dan koorperatif dan membuat pengungkapan kasus Yosua menjadi terang.

Arif dinilai terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Arif dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. (Ind)

.