Beranda Hukum & Kriminalitas Penyelundupan BBM Jenis Solar Dan Minyak Tanah

Penyelundupan BBM Jenis Solar Dan Minyak Tanah

Ambon, Indikasi.id – Satreskrimsus Polda Maluku menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar dan minyak tanah dari Desa Kaitetu, Leihitu, Maluku Tengah ke Seram Bagian Barat. Total, ada enam orang yang ditangkap.

“Mereka ditangkap di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah,” kata Direktur Satreskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae dalam keterangan resmi, Senin (5/9).

Adapun mereka yang ditangkap adalah nakhoda kapal, anak buah kapal (ABK), hingga agen minyak, di antaranya berinisial AML, RY, IS, dan AR.

Harold menuturkan, awalnya, polisi mendapati AML yang merupakan pemilik pangkalan Sumiatun Alimoyo menjual minyak tanah sebanyak sebelas drum kepada RY dengan harga Rp4.500 per liter atau Rp900 ribu untuk 1 drum.

Rencananya, RY akan membawa 200 liter minyak tanah itu untuk dijual lagi ke warga di Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat.

“Pelaku sudah diamankan dengan barang bukti minyak tanah 11 drum ukuran 200 liter di pangkalan AML,” ucapnya.

Selain itu, polisi menyita 80 jeriken ukuran 20 liter sebanyak 1.600 liter minyak tanah, 16 jeriken ukuran 20 liter sebanyak 320 liter solar, dan kapal motor ukuran 5 GT pengangkut BBM.

“Jadi total barang bukti minyak tanah 3.800 KL dan Bio Solar 320 liter,” ujar Harold.

AML, RY, IS, dan AR serta 2 ABK lainnya saat ini tengah diperiksa penyidik Polda Maluku. (ind)

.