Jakarta, Indikasi.id – Polda Jawa Barat buka suara terkait pernyataan keluarga korban soal kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni disebabkan oleh mobil Innova hitam bukan Audi A6.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo meminta pihak keluarga untuk menyerahkan bukti CCTV yang mendukung pernyataan tersebut.
Ibrahim juga meminta agar pihak keluarga tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik tanpa fakta pendukung.
“Kita imbau untuk memberikan data atau informasi yang mendukung proses pengungkapan perkara menjadi terang benderang,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/1).
“Bukan sebaliknya memberikan informasi kepada penyidik dengan data yang menyesatkan malah akan mengaburkan pengungkapan perkara,” sambungnya.
Ibrahim mengakui pihaknya masih belum mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan momen kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni.
“Sejak awal penyelidikan kami mencari CCTV yang menyorot TKP, namun tidak ditemukan, jika ada tentu akan lebih baik,” ujar Ibrahim.
Saat ini polisi telah menyita dan memeriksa tujuh CCTV di sepanjang rute perjalanan kendaraan Audi A6 yang disebut menjadi penyebab kecelakaan maut itu.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, kata dia, penyidik berhasil merekonstruksi urutan kendaraan yang berada dalam pengawalan dan mobil Audi A6 yang membuntuti di belakangnya.
Tujuh titik rekaman CCTV yang dimaksud yakni milik Hotel Grand Aston, SPBU Cijedil, Hotel Grand Bydiel, Tugu Lampu Gentur, Toko Kawan Baru, Bengkel Cipendawa Motor, dan Tugu Pramuka.
“Kami memang tidak mendapatkan CCTV pada saat kecelakaan namun CCTV di perlintasan sebelum TKP. Dimana data yang ada menunjukkan bagaimana posisi iring-iringan mobil pengawalan dan posisi mobil Audi yang berada di belakang, bukan dalam rombongan,” jelasnya.
Meskipun tidak mendapatkan rekaman CCTV yang merekam momen kecelakaan, kata dia, pelbagai barang bukti lainnya serta keterangan para saksi sudah cukup untuk menetapkan pengemudi Audi A6 Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.
Hal itu, menurut Ibrahim juga didukung oleh temuan adanya bekas kecelakaan pada kendaraan Audi A6 yang dikemudikan oleh Sugeng. Selain itu dua penumpang mobil Audi A6 juga mengaku turut mendengar suara benturan dan guncangan terkait kecelakaan maut itu.
“Bukti yang ada saat ini sudah cukup untuk menetapkan pengemudi Audi hitam sebagai tersangka,” jelasnya.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pemeriksaan menggunakan TAA, pemeriksaan fisik kendaraan menggunakan INAFIS dan olah TKP semua merujuk ke mobil Audi, jadi sangat cukup,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Sugeng langsung ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pasca penyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.
Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.