Jakarta, Indikasi.id – Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani wajib lapor selama 4 tahun (2022-2026) usai bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan politikus Golkar itu sudah menjalani tujuh tahun penjara.
“Wajib lapor 4 tahun, dari 2022 sampai 2026. Ketentuannya memang begitu, kita menyebutnya dengan masa percobaan,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, Selasa (6/9).
Karena sudah menjalani pembebasan bersyarat, Ratu Atut tidak akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah. Sebelum berstatus bebas murni, dia akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Serang.
“Enggak dapat remisi lagi. Karena sudah menjalani program integrasi, tidak (mendapatkan remisi). Jadi hanya mendapatkan program pengawasan dan pembimbingan seperti itu,” terangnya.
Atut masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Selama periode waktu tersebut, Atut tidak boleh melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana.
“Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi program pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” tutur Rika.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara dari semula empat tahun. Atut terbukti menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan uang Rp1 miliar.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar, yang diketahui juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.