Beranda Hukum & Kriminalitas Kamarrudin Datangi Bareskim Di dampingi Istri Dirut Taspen Sambil Menangis

Kamarrudin Datangi Bareskim Di dampingi Istri Dirut Taspen Sambil Menangis

Kamarrudin Datangi Bareskim Di dampingi Istri Dirut Taspen Sambil Menangis.

JAKARTA,Indikasi.id-Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka di Bareskrim Polri jadi sorotan. Rina Lauwy selaku istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mendampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak saat datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Pada kesempatan itu, Rina mengatakan bahwa Kamaruddin merupakan orang yang menolong dirinya saat mengalami KDRT. “Saya hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun. Saya tidak bisa tidur. Tiap hari, saya stres,” kata Rina kepada wartawan.

“Sampai saya ketemu dengan abang ini. Abang (Kamaruddin) ini yang menolong saya. Dia orang baik, kita semua harus membantu dia,” ujar Rina. Di mata Rina, Kosasih adalah sosok suaminya yang jahat, bukan Kamaruddin.

“Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain? Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi ke mana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan?,” terang Rina. “Saya sudah pergi ke polisi di-SP3, saya minta bantuan hukum, beliau (Kamaruddin) jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT perempuan, dibunuh, anak-anak ditelantarkan, kekerasan, kemana kita harus pergi?” sambung Rina.

Rina datang ke Bareskrim Polri untuk menemani Kamaruddin yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan soal pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Selain Rina, Kamaruddin datang ke Bareskrim Polri didampingi Martin Lukas Simanjuntak, Irma Hutabarat, hingga puluhan advokat.

“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin. Kamaruddin berujar bahwa perkara yang membuatnya menjadi tersangka tersebut dilakukan dalam bidangnya sebagai pengacara. Pasalnya, Kamaruddin sedang membela Rina selaku istri Direktur Utama PT Taspen.

Atas hal itu, ia berupaya mempertahankan penetapan tersangka terhadap dirinya. “Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri). Kenapa saya dijadikan sebagai tersangka dalam hal membela klien,” jelas Kamaruddin

“Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” tutur Kamaruddin. Pulang Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak, meminta kliennya kembali pulang usai diperiksa di Bareskrim Polri. Jika tidak, puluhan advokat yang turut hadir mendampingi Kamaruddin itu akan menginap di sana.

“Kami minta setelah diperiksa, pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan,” kata Martin kepada wartawan. Martin berujar bahwa akan menjadi pelecehan bagi profesi advokat andai Kamaruddin ditahan. “Kalau sampai ditahan, menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggung jawab secara baik,” ujar Martin. “Kami akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga,” ucap Martin.

Bersitegang dengan Penyidik

Kamaruddin Simanjuntak mengaku sempat bersitegang dengan penyidik Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka pencemaran nama baik. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Senin (14/8/2023) malam.

Pemeriksaan tersebut dilakukan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri kemudian menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin pada 10 Agustus 2023 lalu. Namun, Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin hari ini. Kamaruddin mengatakan bahwa pemeriksaan seharusnya telah rampung sedari tadi pukul 16.00 WIB.

Namun, perdebatan terjadi antara dirinya dengan pihak penyidik. Menurut Kamaruddin, perdebatan tersebut perihal barang bukti kasus yang ditanganinya. Diketahui, Kamaruddin merupakan kuasa hukum Rina Lauwy selaku istri dari Dirut PT Taspen itu. “Jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kami,” ucapnya, kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

Terjadi perdebatan terus-terusan, membuat Kamaruddin akhirnya meninggalkan barang bukti itu di meja. “Akhirnya bukti kami tinggalkan di meja, di hard disk warna putih,” kata dia. Dalam pemeriksaan, Kamaruddin mengaku dicecar sebanyak 16 pertanyaan. “Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat,” ucap Kamaruddin.

Unsur Politis Balas Dendam

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Kamaruddin Simanjuntak berpandangan penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis. Diketahui, Kamaruddin telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

“Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik,” ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023). Dia juga mengaitkan penetapan tersangka itu dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo cs.

Adapun, Kamaruddin Simanjuntak juga merupakan Koordinator Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir J merupakan korban pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo. “Berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka,” ucap dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mempertanyakan dasar yang membuat penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, ucapan yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka itu disampaikan ketika dia menjadi pengacara dari pihak istri Kosasih.

Menurut Kamaruddin, kliennya yakni istri Kosasih, Rina Leuwy, belum pernah dimintai keterangan diperiksa oleh penyidik, namun dirinya lebih dulu justru ditetapkan tersangka  “Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal yang sama (keluarnya putusan kasasi Ferdy Sambo Cs) menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat,” tutur dia.

.