Jakarta, Indikasi.id – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP ESBW.
HAS menjadi tersangka meski dalam insiden kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 itu, ia diduga ditabrak oleh ESBW dan menyebabkan HAS meninggal dunia.
“Iya betul (HAS ditetapkan sebagai tersangka),” kata tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Kata Indira, informasi penetapan HAS sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus kecelakaan tersebut.
Dalam surat itu, juga turut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, HAS yang berstatus sebagai tersangka telah meninggal dunia.
“SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” ucap Indira.
Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman belum mau memberikan komentar terkait penetapan HAS sebagai tersangka.
“Besok (hari ini) saya jelaskan secara langsung,” ujarnya.
Insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI itu terjadi pada 6 Oktober 2022. Kasus ini kembali diperbincangkan setelah pihak keluarga mempertanyakan soal kelanjutan penanganan perkara ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumnya tak menampik bahwa penanganan kasus ini terbilang lama. Ia berdalih karena penyidik menunggu hasil mediasi dari kedua belah pihak.
Namun, ternyata mediasi antara kedua belah pihak tak terlaksana. Hingga akhirnya, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk melakukan gelar perkara.
“Karena kami masih menunggu sebetulnya. Tiba-tiba ada berita viral itu kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya kan hasil mediasi itu sampaikan ke kami. Inilah, kami mohon maaf juga mungkin ada kesalahan dari kami,” tutur Latif, Senin (28/11). (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.