Beranda Hukum & Kriminalitas Pembangunan Puskesmas Haur Gading Rugikan Negara

Pembangunan Puskesmas Haur Gading Rugikan Negara

Jakarta, Indikasi.id – Kasipenkum Kejati Kalsel Romadu Novelino, SH.MH menyampaikan dan sekaligus menjawab atas pertanyaan dari Media Nasional Sinar Pagi Baru melalui sarana aplikasi WhatsApp yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, terkait pengembangan penanganan kasus perkara dugaan tipikor pada pembangunan Gedung Puskesmas Haur Gading pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bahwa dapat kami informasikan, terkait penanganan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pada proses pekerjaan fisik pembangunan bangunan Puskesmas Haur Gading (DAK Yankes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara TA. 2019. Bahwa benar, Kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka dan barang buktinya untuk tersangka berinisial HY dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Berdasarkan hasil kordinasi dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dalam waktu dekat ini perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Lebih lanjut lagi, dapat kami jelaskan terhadap perkembangan penangan perkara di tingkat penyidikan sebagaimana informasi yang berkembang itu. Kami sampaikan, bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan hingga saat ini tidak melakukan kegiatan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pekerjaan fisik pembangunan bangunan Puskesmas Haur Gading (DAK Yankes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara TA. 2019, ungkapnya Kasipenkum Kejati Kalsel.

Menurut info dan pantauan Media Sinar Pagi Baru, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pemanggilan terhadap Helda Yulianty yang merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Kecamatan Haur Gading pada 2019. Pemanggilan dilakukan pada Kamis (19/05/2022) setelah Kejari HSU menerima pelimpahan kasus dari Dirkrimsus Tipikor Polda Kalsel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel kepada Kejari Kabupaten HSU.

Tersangka Helda Yulianty merupakan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten HSU dan sekaligus merupakan pejabat pembuat kometmen (PPK) pada proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,2 Miliar dari nilai proyek tersebut sebesar Rp. 4,2 Miliar lebih.

Karena tersangka juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Akhmad Syarmada dan Siti Zulaikha serta saksi Akhmad Baihaqi atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Helda Yukianti sebagai tersangka dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Haur Gading di Dinas Kesehatan Labupaten Hulu Sungai Utara saat ini masih menjadi tahanan kota. Sedangkan untuk yang terlibat yaitu Akhmad Syarmada kasusnya masih dalam proses pemberkasan di Kejati Kalsel yang dilakukan dalam berkas perkara terpisah, pungkasnya. (Ind)

.