Jakarta, Indikasi.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap lima tersangka sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kasus itu terungkap menyusul informasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja.
Rahardjo mengatakan pihaknya kemudian menangkap tiga orang pelaku berinisial SJ, CR, dan MR terlebih dahulu pada 24 dan 26 September 2022 di Indramayu, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.
“Yang bersangkutan berperan memproses keberangkatan (korban), termasuk membantu mengurus paspor dan menyediakan tiket perjalanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/2).
Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni NJ dan AN ditangkap pada 27 Januari 2023 di Jakarta Selatan.
“Tersangka NJ dan AN ini berperan sebagai perekrut, membantu pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, Djuhandani mengatakan para pelaku memberikan janji-janji palsu untuk menghasut para calon korban. Pelaku menawarkan rekomendasi kerja di luar negeri di wilayah Kamboja.
Ia menuturkan proses perekrutan itu dilakukan secara daring melalui media sosial (medsos) maupun secara tatap muka langsung.
Para korban, kata Djuhandhani, dijanjikan oleh pelaku akan dipekerjakan sebagai buruh pabrik hingga customer service. Ia mengatakan korban kemudian terperdaya oleh janji palsu tersangka lantaran iming-iming digaji besar.
“Melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi,” ujarnya.
Kendati demikian, Djuhandhani menyebut setelah korban tiba di Kamboja dan bekerja kenyataannya mereka tidak mendapatkan gaji besar sebagaimana dijanjikan oleh tersangka.
“Yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, ia mengatakan penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 86 paspor, dokumen pengajuan Visa, hingga data terkait keberangkatan 100 korban.
Berdasar hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, Djuhandhani menyebut praktik TPPO tersebut telah dilakukan jaringan ini sejak 2019 lalu. Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini,” katanya.
Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.