Beranda Hukum & Kriminalitas Dito Mahendra Kembali Mangkir Dari Panggilan KPK

Dito Mahendra Kembali Mangkir Dari Panggilan KPK

Jakarta, Indikasi.id – Mahendra Dito S alias Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4). Ini merupakan panggilan ketiga Dito sebagai saksi.

Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

“Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).

Ali menyebut Dito meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemanggilannya.

“Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” ujar dia.

Ali pun meminta Dito untuk kooperatif dan memenuhi panggilan dari lembaga antirasuah itu pada jadwal selanjutnya.

Ini merupakan ketiga kalinya Dito absen dari pemanggilan oleh KPK. Sebelumnya, Dito juga telah dua kali mangkir tanpa konfirmasi dari pemeriksaan saksi. Yakni, pada 31 Maret dan 3 April.

Hanya saja pada Senin (13/3) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan. KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.

Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud. Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. (Ind)

.