Jakarta, Indikasi.id – Jaksa penuntut umum bakal membacakan surat tuntutan pidana untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi pada hari ini, Senin (6/2).
Sidang tuntutan terhadap pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.05 WIB.
“Agenda untuk tuntutan, ruangan Kusuma Atmadja,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Sidang ini sudah bergulir sejak 8 September 2022 lalu. Surya didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU.
Jika ditotal, nilainya mencapai Rp86.547.386.723.891 (Rp86 triliun). Tindak pidana dilakukan Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam persidangan, Surya telah menghadirkan bukti-bukti yang membuktikan status kepemilikan lahan sawit.
Dia mengklaim seluruh lahan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaannya mempunyai izin Hak Guna Usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.