Beranda Hukum & Kriminalitas KPK Menetapkan Bupati Meranti Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Menetapkan Bupati Meranti Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Jakarta, Indikasi.id – KPK resmi menahan dan menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan Adil yaitu pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.

Mengutip LHKPN yang dilaporkan oleh Adil pada 31 Desember 2021, ia memiliki harta sebesar Rp4,73 miliar.

Dari total kekayaan tersebut, Adil memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp4,3 miliar berupa tanah di Kota Kepulauan Meranti dan Kota Bengkalis.

Kemudian, ia juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp174 juta. Terdiri atas sepeda motor Honda 2014, sepeda motor Honda 2015, dan sepeda motor Honda 2016. Selain itu, ia juga memiliki mobil Honda Brio DD1 2E AT CKD 2015, dan sepeda motor Kawasaki 2017.

Adil juga memiliki kas dan setara kas senilai 244,1 juta. Dalam laporan LHKPN itu, Adil tercatat tidak memiliki utang. (Ind)

.