Beranda Referensi “Judi dan Narkoba Tidak Boleh Ada di Sumatera Utara”

“Judi dan Narkoba Tidak Boleh Ada di Sumatera Utara”

Medan, indikasi.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berkomitmen akan memberantas seluruh bentuk aktivitas perjudian, peredaran narkoba, dan minuman keras di Sumatera Utara. Komitmen tersebut dilakukan untuk menghilangkan aktivitas tersebut yang selama ini menjadi penyakit masyarakat.

Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Dadang Hartanto saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumut, Rabu (16/8/2022) mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemuda, ulama, tokoh agama, serta media untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di lingkungan masyarakat.

“Yang menjadi penyakit masyarakat, mulai dari judi, miras, dan narkoba tidak boleh ada di Sumut dan lingkungan sosial karena akan menghancurkan sendi – sendi kehidupan masyarakat. Kita gak akan pernah berhenti memberantas narkoba, judi, dan miras. Kita tidak boleh berhenti dan kalah,” kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto.

Menurut wakapolda, selama ini penindakan yang mereka lakukan tidak terlepas peran serta seluruh elemen masyarakat. Tanpa kebersamaan, Polri dan TNI tidak bisa maksimal dalam mengatasi persoalan penyakit masyarakat yang bisa merusak masa depan generasi bangsa.

“Saya sangat apresiasi dan mengharapkan bantuan dari seluruh pihak, tokoh agama, ulama, masyarakat, pemuda, dan wartawan. Kami tidak mampu, TNI juga tidak mampu untuk memberantas penyakit masyarakat tanpa kebersamaan dan kesepahaman kita,” kata mantan Kapolrestabes Medan ini.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, KOmbes Pol Cornelius Wisnu P Adji mengatakan dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran selama periode 1 hingga 15 Agustus 2022, total ada enam kejahatan jenis perjudian, mulai dari mesin ikan, dadu, bakarat, togel, kartu domino dan mesin jakpot.

“Dari hasil penindakan yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran di lokasi seluruh jajaran hukum ada di 60 lokasi dengan jumlah 65 orang yang diamankan. 62 orang diantaranya telah ditahan,” ucap Kombes Pol Cornelius.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 57 unit mesin jakpot, 18 mesin game tembak ikan, buku catatan, komputer, handphone, kartu joker, kartu domino, dan alat tulis.

“Dari hasil miras yang berhasil dilakukan penindakan sejumlah 1.091 botol yang akan dimusnahkan. Kemudian mesin–mesin judi yang dimusnahkan, seperti mesin judi jakpot yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Cornelius.

.