Beranda Nasional Irjen Napoleon Bonaparte Di Vonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte Di Vonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Jakarta, Indikasi.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara terhadap Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Vonis diberikan lantaran Napoleon terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja saat berada di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Dzuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” imbuhnya.

Napoleon diproses hukum karena dinilai telah menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kace disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja oleh beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri.

Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Dalam proses persidangan, Napoleon mengakui bahwa tinja yang digunakan untuk melumuri wajah Kace adalah miliknya. Adapun alasan Napoleon melakukan perbuatan tersebut karena marah terhadap Kace yang menistakan agama.

Lalu dalam sidang pada 11 Agustus lalu, jaksa menuntut agar Napoleon diberikan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa menilai Napoleon melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu pada sidang 25 Agustus, Napoleon memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari tuntutan jaksa. Dia menyampaikan itu lewat nota pembelaan atau pleidoi. (Ind)

.