Beranda Referensi Jangan Kaget! Biaya Nyetrum Mobil Listrik Supercepat 15 Menit, Lebih Mahal

Jangan Kaget! Biaya Nyetrum Mobil Listrik Supercepat 15 Menit, Lebih Mahal

Jangan Kaget! Biaya Nyetrum Mobil Listrik Supercepat 15 Menit, Lebih Mahal

JAKARTA, Indikasi.id – Biaya layanan pengisian listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk teknologi fast charging dan ultrafast charging telah ditetapkan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 182.K/Tl.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Dikutip detikcom, Senin (31/7/2023), dijelaskan pada bagian kesatu Kepmen ini, pemerintah menetapkan biaya layanan pengisian listrik yang dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang melakukan pengisian listrik pada SPKLU.

Di bagian kedua disebutkan, biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu yakni (a) stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp 25.000 dan (b) stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.

“Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua belum termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan,” bunyi bagian ketiga.

Selanjutnya di bagian keempat disebutkan, biaya layanan pengisian listrik ini dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap 1 kali pengisian listrik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif menjelaskan, biaya layanan ini diberikan agar nilai keekonomian badan usaha untuk investasi di SPKLU menjadi lebih baik.

“Biaya layanan ini tentunya akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger atau investasi ke SPKLU ini akan lebih baik,” ujarnya di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Lanjutnya, biaya layanan diberikan karena investasi SPKLU dengan teknologi fast charging dan ultrafast charging lebih tinggi dari slow dan medium charging. Oleh karena itu, pemerintah memberikan insentif berupa biaya layanan.

“Jadi badan usaha ini boleh menetapkan, layanan daripada charging-nya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, biaya layanan ini merupakan biaya tambahan. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan fasilitas yang ditawarkan.

“Kemudian kaitannya dengan seminar sekarang kan ada biaya layanan Rp 25.000 untuk fast charging tambahan ya, kemudian ada Rp 57.000 untuk ultrafast charging,” katanya.

“Kalau fast charging ini di antara 1 jam untuk pengisian. Kalau ultrafast charging antara 15-30 menit, jadi memang betul ada rupa ada harga. Bukan begitu ya? Jadi kalau kita memang cepat ada pilihan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Havidh Nazif menyampaikan simulasi perbandingan biaya kendaraan BBM dengan mobil listrik. Dengan asumsi jarak tempuh rata-rata mobil 15.000 km/tahun, maka jarak tempuh rata-rata per bulan 1.250 km.

Berikutnya, dengan asumsi tiap 10 km menghabiskan BBM 1 liter, maka tiap bulannya mobil tersebut menghabiskan BBM 125 liter tiap bulannya. Dengan kebutuhan BBM 125 liter, maka uang yang mesti dikucurkan sebesar Rp 1.875.000 per bulan dengan asumsi harga BBM Rp 15.000/liter.

“Kemudian tentu yang bisa kita lihat ketika membandingkan adalah biaya BBM tadi ketika kita kalikan 1 liternya Rp 15.000. Kebutuhan kita menggunakan kendaraan sekitar Rp 1.875.000 sebulan,” katanya.

Sementara, untuk mobil listrik per kWh-nya bisa menempuh jarak 6,66 km. Dengan menggunakan asumsi jarak yang sama yakni jarak yang ditempuh per bulan 1.250 km, maka kebutuhan listrik per bulan ialah 187,69 kWh.

Lebih lanjut, tarif pengisian SPKLU Rp 2.467/kWh. Kemudian, dengan memasukkan komponen biaya layanan, maka biaya listrik SPKLU untuk fast charging sebesar Rp 740.526 per bulan dan untuk ultrafast charging Rp 1.095.726 per bulan.

“Kalau kita menggunakan ultrafast-nya angkanya di sekitar Rp 1 juta,” katanya.

Dari materi yang ia paparkan, penghematan dari biaya listrik terhadap BBM untuk fast charging sebesar 61% dan ultrafast charging 42%.

(mey)

baca juga : Susul Pertamina, Harga BBM Shell Juga Naik!

.