Beranda Hukum & Kriminalitas KY Mengumumkan Nama Seleksi Yang Lulus Hakim Ad Hoc HAM

KY Mengumumkan Nama Seleksi Yang Lulus Hakim Ad Hoc HAM

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan tiga nama yang lulus seleksi calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM).

Mereka ialah Harnoto yang merupakan anggota Polri, Heppy Wajongkere selaku pengacara pada firma hukum Heppy Wajongkere and Partners dan M. Fatan Riyadhi selaku mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pengumuman itu tertuang dalam keputusan nomor: 04/PENG/PIM/RH.04.06/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 yang ditandatangani Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata pada Kamis, 2 Februari 2023.

“Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar anggota KY Siti Nurjanah dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/2).

Siti menjelaskan pihaknya sudah mengirim nama-nama calon hakim ad hoc HAM tersebut kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“KY mengusulkan ke DPR, apakah akan fit and proper test itu sudah merupakan kewenangan Komisi 3 DPR. Hari ini sudah disampaikan hasil daripada seleksi dengan surat ke DPR,” ucap Siti.

Dalam proses wawancara bersama KY kemarin, Kamis (2/2), Harnoto menyampaikan kendala menuntaskan atau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat adalah karena persoalan politik.

“Ini persoalan politik dan bila dilihat dari objeknya pantas dijadikan peradilan,” kata Harnoto yang akan memasuki pensiun pada Maret mendatang.

Sementara itu, Heppy menyatakan Indonesia sebetulnya belum melakukan ratifikasi statuta Roma. Hanya saja, menurut dia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah banyak mengadopsi status Roma.

“Kepentingan dan nasionalisme menjadi sebuah alasan untuk tidak melangkah lebih jauh lagi meratifikasi statuta Roma tersebut secara utuh,” ucap Heppy.

Sedangkan Fatan Riyadhi mengategorikan serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang membunuh penduduk desa dan membuat sisanya mengungsi sebagai pelanggaran HAM berat alias bukan tindak pidana biasa.

“Kalau saya dipercaya sebagai ad hoc HAM di MA, itu bisa saja dikatakan pelanggaran HAM berat. Karena kelompok tertentu tersebut telah melakukan kejahatan melawan kemanusiaan,” tegas Fatan. (Ind)


Eksplorasi konten lain dari indikasi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

.