Beranda Kebijakan PPKM Level 1, ASN Wajib 75 Persen Hadir Di Kantor

PPKM Level 1, ASN Wajib 75 Persen Hadir Di Kantor

INDIKASI.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja hadir di kantor sebanyak 75 persen saat PPKM Level 1.

Kebijakan baru itu dituangkan dalam surat edaran Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Tjahjo mengatakan, langkah ini perlu dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN beradasarkan SE Menteri PANRB No. 24/2021:

Kantor pemerintahan sektor non-esensial:

Wilayah Jawa dan Bali,

  • PPKM Level 1, sebanyak 75 persen   bagi pegawai  telah divaksinasi.
  • PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO pegawai telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO pegawai telah divaksinasi.
  • PPKM Level 4, 100 persen pegawai  WFH.

Wilayah luar Jawa dan Bali,

  • PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen bekerja di kantor. Sementara itu, untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen bekerja di kantor, untuk pegawai yang diprioritaskan sudah divaksinasi.
  • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen bekerja di kantor dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Namun jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari kerja.
  • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen bekerja di kantor dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Apabila ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari kerja.

Kantor pemerintahan sektor esensial:

Wilayah Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen bekerja di kantor.
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen bekerja di kantor bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen bekerja di kantor bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Wilayah luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 3, maksimal 100 persen bekerja di kantor dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen bekerja di kantor dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
.