Bandung, Indikasi.id – Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar SGD 200.000 atau sekitar Rp2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dakwaan tersebut juga disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/2).
Suap tersebut diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura),” demikian dikutip dari salinan dakwaan.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” lanjutnya.
Sudrajad melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan PNS pada Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Tindak pidana terjadi sepanjang Maret 2022 hingga Juni 2022 di antaranya bertempat di sekitar exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kemudian Kantor MA, Jakarta Pusat, dan Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Adapun perkara yang ditangani oleh mereka yakni kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bermasalah terkait deposan tidak terpenuhi hak-haknya. Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian (homologasi).
Suap diberikan dalam perkara tersebut dengan tujuan agar Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 mengabulkan permohonan perkaranya.
Atas perbuatannya, Sudrajad didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.