Beranda Hukum & Kriminalitas Institute For Criminal Justice Reform Mendorong Presiden RI Memberikan Grasi Terhadap Pidana...

Institute For Criminal Justice Reform Mendorong Presiden RI Memberikan Grasi Terhadap Pidana Mati Lainnya

Jakarta, Indikasi.idInstitute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong Presiden Joko Widodo tak hanya memberikan grasi atau pengampunan kepada terpidana mati kasus narkotika Merri Utami.

Jokowi diharapkan juga memberikan kepada terpidana mati lainnya yang telah menunggu eksekusi lebih dari 10 tahun.

“ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mati lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati,” kata peneliti ICJR Adhigama Budiman melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).

Adhigama menuturkan, menurut catatan ICJR per Maret 2023, ada 101 orang yang ada dalam masa deret tunggu terpidana mati di Indonesia.

Ia mengatakan saat ini Indonesia telah mengesahkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang memperkenalkan mekansime masa percobaan bagi terpidana mati selama 10 tahun.

Menurutnya, mekanisme ini akan berlaku secara otomatis untuk setiap terpidana mati, sehingga semua terpidana mati berhak untuk mendapatkan pengubahan hukuman atau komutasi.

“Seluruh terpidana mati yang telah dalam masa tunggu akan menjadi subjek dari penilaian untuk pengubahan hukuman/komutasi. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam UPR untuk memperkenalkan mekanisme pengubahan hukuman ini,” ucapnya.

Karena itu, kata Adhigama, pemberian grasi Jokowi kepada Merri menandakan langkah memperbarui politik hukum pidana mati di Indonesia, yang juga selaras dengan KUHP baru.

Ia berharap penilaian terhadap terpidana mati yang paling tidak sudah menunggu 10 tahun untuk dieksekusi harus segera dilakukan.

“Untuk menjadi subjek pengubahan hukuman sebagai persiapan implementasi KUHP baru,” katanya.

Diberitakan, Merri Utami yang dijatuhi vonis hukuman mati pada 2002 dalam kasus narkotika mendapatkan grasi dari Jokowi. Status hukuman untuk Merri berubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Namun, kuasa hukum Merri, Aisyah Humaida Musthafa, menyatakan akan berupaya membebaskan Merri dari penjara. Menurutnya, hukuman seumur hidup untuk Merri tetap tidak manusiawi. Selain itu, kata dia, Merri telah menjalani tahanan selama lebih dari 20 tahun. (Ind)

.