Beranda Hukum & Kriminalitas Kanwil BPN Riau Digeledah KPK

Kanwil BPN Riau Digeledah KPK

Jakarta, Indikasi.id – KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Kegiatan itu berkaitan dengan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

“Tim Penyidik (10/10) telah selesai melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Ali mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU. Diduga, dokumen itu berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK.

“Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” jelas Ali.

Setelahnya, dokumen itu bakal dilakukan penyitaan oleh KPK. Ali menyebut penyidik bakal menganalisis temuan itu dan ditambahkan ke dalam berkas perkara.

“Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti,” tutup Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Dua di antaranya telah dicegah berpergian ke luar negeri.

Dari sumber detikcom, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

KPK telah mengajukan pencegahan berpergian terhadap Frank Wijaya, dan M Syahrir. Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan permohonan pencekalan oleh KPK tersebut.

“Pencegahan atas nama Fank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 06 Oktober 2022 sampai dengan 06 April 2023,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dihubungi, Senin (10/10).

KPK tidak menyebutkan nama orang yang dicekal. Namun mengakui telah mengajukan pencegahan bepergian terhadap dua pihak di kasus HGU di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kasus Suap HGU Riau

Diketahui, KPK tengah memulai penyidikan baru terkait kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.

“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/10).

Ali menyebut penyidikan baru itu terkait dugaan suap pengurusan HGU yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau. Dia mengatakan sudah ada sejumlah tersangka dalam kasus ini. (Ind)

.