Beranda Hukum & Kriminalitas Agus Hartono Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Kredit Fiktif

Agus Hartono Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Kredit Fiktif

Jakarta, Indikasi.id – Pengusaha asal Semarang yang sempat mengaku diperas jaksa, Agus Hartono ditangkap tim gabungan Intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo mengatakan penangkapan tersebut terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp25 miliar.

Ia menjelaskan kredit fiktif yang menjerat Agus dikeluarkan oleh Bank Jabar dan Bank Banten pada 2017. Dalam pengajuannya, Agus menggunakan nama PT Seruni Prima Perkasa dan mengeluarkan Purchase Order (PO) palsu.

“Hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Jateng, negara dirugikan sekitar Rp25 miliar,” kata Bambang.

Sebelum penjemputan paksa, Agus sempat dua kali mangkir dari undangan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan.

Selain itu, nama Agus Hartono juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.

Aksi tersebut dilakukan pada tahun 2016 di mana tersangka DI alias Edward Setiadi dan Ida yang mengaku sebagai notaris datang kepada masyarakat untuk membeli tanah. Mereka berhasil mendapat 11 bidang tanah dengan masing-masing penjual diberi uang 10 juta untuk uang muka.

Lalu, DI dengan nama Edrward Setiadi meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk dicek keasliannya di BPN. Namun, seluruh sertifikat berganti nama dengan nama Agus Hartono dan telah menjadi jaminan bank.

Sebanyak 11 bidang tanah, seluas 3 hektare itu digadai sebesar Rp 2,5 miliar. Polisi menyebut harga pasaran tanah itu di tahun 2016 mencapai Rp 13 miliar.

“Tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Oleh pihak bank otomatis melakukan penyitaan atas jaminan atau agunan yang ada di bank. Pada saat pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng yang saat itu dijabat oleh Kombes Johanson Simamora.

Tak hanya berpolemik terkait kasus korupsi kredit fiktif, Agus juga sempat digugat oleh rekan bisnisnya di Pengadilan Niaga Semarang atas utang sebesar Rp2 miliar yang tidak kunjung dibayar pada 2020 silam.

Namun, menurut kuasa hukum penggugat, Kemal Firdaus, dalam permohonan PKPU total uang yang ditagih sebesar Rp53,4 miliar.

Ia menjelaskan urusan bisnis kedua pengusaha ini bermula pada bulan Mei 2020. Agus berjanji kepada rekan bisnisnya akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu tiga bulan.

“Saat itu tergugat meminjam uang Rp2 miliar yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 3 bulan,” katanya.

Kemudian, Agus memberi jaminan berupa selembar cek senilai Rp1 miliar. Kendati demikian, setelah waktu tiga bulan berjalan, Agus tak mengembalikan uang pinjaman.

Kemal mengatakan bahwa cek sebesar Rp1 miliar yang menjadi jaminan pinjaman pun tidak bisa dicairkan karena saldo dalam rekening Agus ternyata tidak mencukupi.

Oleh sebab itu, Kemal menyebut kliennya lantas mengajukan gugatan PKPU agar Agus bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perintah pengadilan. (Ind)

.