Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal mengklarifikasi Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait harta kekayaan Rp13,7 miliar besok, Selasa (14/3).
Selain Andhi, lembaga antirasuah itu juga akan mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro soal kepemilikan harta kekayaan.
“Benar, KPK telah mengirimkan surat undangan kepada Sdr. Wahono dan Sdr. Andhi Pramono untuk permintaan klarifikasi atas LHKPN keduanya besok, Selasa, 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (13/3).
Harta kekayaan para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik setelah KPK mengklarifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Bahkan, KPK telah menaikkan status pemeriksaan Rafael ke tahap penyelidikan. Dalam proses ini, lembaga antikorupsi itu akan mengumpulkan bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Teranyar, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Menurut Mahfud, hal itu merupakan pencucian uang bukan tindak pidana korupsi.
Viral di media social
Nama Andhi Pramono mulai viral di media sosial ketika sebuah unggahan memperlihatkan sebuah rumah mewah yang diduga miliknya berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp13.753.365.726.
Andhi mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200. Status aset ini ada yang hibah dengan akta dan hasil sendiri.
Andhi juga melaporkan kepemilikan empat unit motor dan sembilan unit mobil seharga Rp1.846.800.000.
Mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp1.214.508.641.
Andhi pun telah diperiksa Kemenkeu terkait kepemilikan harta fantastis senilai Rp13,7 miliar.
“Iya sudah dipanggil ke pusat untuk melakukan klarifikasi,” kata Kepala Bea Cukai Sulbagsel Nugroho beberapa waktu lalu. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.