Beranda Hukum & Kriminalitas Kpk Merampungkan Kasus Dugaan Suap Frank Wijaya

Kpk Merampungkan Kasus Dugaan Suap Frank Wijaya

Jakarta, Indikasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dengan tersangka Frank Wijaya (FW).

FW beserta barang bukti telah diserahkan tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada Jumat (21/10).

“Hari ini (23/12) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka FW pada tim jaksa karena keseluruhan berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12).

Terhadap FW tetap dilakukan penahanan selama 20 hari oleh tim jaksa KPK, terhitung mulai 23 Desember 2022 hingga saat 11 Januari 2023. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Selain itu, dalam waktu 14 hari, tim jaksa juga akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan FW ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Frank Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir dan General Manager PT AA Sudarso.

Frank Wijaya selaku pemegang saham PT AA diduga telah memerintahkan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU lahan kebun sawit PT AA yang akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Dalam proses pengurusan tersebut, diduga ada permintaan uang oleh Syahrir sekitar Rp3,5 miliar.

Sudarso lalu melaporkan permintaan tersebut kepada Frank Wijaya. Sudarso, mengajukan permintaan uang Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.

Kemudian, Syahrir diduga telah menerima suap sebesar Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Duit Rp1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan General Manager PT AA Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Atas perbuatannya, Frank Wijaya dan Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara M. Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. (Ind)


Eksplorasi konten lain dari indikasi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

.