Beranda Nasional BSDR Pertanyakan Status Tanah SMA PGRI 3 dan SMP PGRI 10 Bandung

BSDR Pertanyakan Status Tanah SMA PGRI 3 dan SMP PGRI 10 Bandung

BANDUNG (Pelitaindo.news) – Bangunan SMA PGRI 3 dan SMP PGRI 10 Bandung berada dalam satu lokasi di Jln AH Nasution-Sukup No. 15 Cigending Kec Ujungberung Kota Bandung. Sekolah tersebut sudah lama berdiri.

SMP PGRI 10 Bandung berdiri pada tahun 1977 dengan SK Pendirian Sekolah Nomor : 123/YP-PGRI/V/Kpt/77 Luas Tanah Bukan Milik : 75000 m2 sedangkan SMA PGRI 3 Bandung tahun 1985 dengan SK Pendirian Nomor : 228/I02.KEP/E85 dengan luas tanah : 2800 m2.

Sekolah yang berakreditasi A tersebut menurut keterangan Kantor Hukum BSDR diduga berdiri di atas lahan milik orang lain,yang memegang Kikitir dan Letter C asli.

Bernard Simamora, advokat pada Kantor Hukum BSDR selaku Kuasa Hukum dari Soma berdasarkan Surat Kuasa mewakili para ahli waris pengganti H. Badroem (Alm) bin H. Tajib (Alm) akan menggugat status tanah yang saat ini dibangun oleh SMA PGRI 3 dan SMP PGRI 10 Bandung.

Menurut Bernard, tanah yang saat ini sudah dibangun oleh Yayasan PGRI (YPLP) adalah bagian dari gugatan tanah seluas 20.100 m2 yang terletak di Jln AH Nasution Kel Cigending Kec Ujungberung Kota Bandung.

“Ada pihak-pihak yang menduduki tanah tersebut antara lain beberapa rumah warga, bangunan café, serta ada yang merasa memiliki sertifikat atas tanah itu. Perlu ditegaskan bahwa ahli waris pemegang kikitir asli tanah tersebut belum pernah menjual atau memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.

Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyerobot lahan tersebut. *(Red)

The post BSDR Pertanyakan Status Tanah SMA PGRI 3 dan SMP PGRI 10 Bandung first appeared on pelitaindonews.

.