Jakarta, Indikasi.id – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mencabut gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengumumkan pencabutan gugatan tersebut dalam sidang perkara nomor 6/PUU-XXI/2023.
“Tadinya perppu, kemudian perppu tersebut sudah mendapat persetujuan dari DPR dan sudah menjadi undang-undang. Oleh karena itu, perkara nomor 6 telah mencabut permohonannya karena sudah kehilangan objek,” kata Anwar pada sidang yang disiarkan langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (6/4).
Pada kesempatan itu, Anwar sekaligus menanyakan sikap pemohon tiga perkara lainnya. Dalam sidang itu, MK menggabungkan empat perkara sekaligus tentang Perppu Ciptaker.
Kuasa hukum perkara 6/PUU-XXI/2023 Viktor Santoso Tandiasa menyatakan akan melanjutkan gugatan. Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum dua perkara lainnya.
“Dari perkara nomor 5 prinsipnya menunggu putusan karena kami menginginkan adanya pandangan dari MK,” ujar Viktor.
Anwar menerima pernyataan para kuasa hukum. Dia berkata para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan sidang.
“Untuk itu, sekali lagi apa hasilnya akan diberi tahu oleh kepaniteraan. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup,” ucap Anwar.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020. Perppu itu diterbitkan untuk merespons putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Ciptaker akan menjadi inkonstitusional jika prosedur pembentukannya tak diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Alih-alih merevisi UU Ciptaker, pemerintah menerbitkan perppu. Perppu tersebut telah direstui DPR untuk menjadi undang-undang. Jokowi telah menandatangani pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.