Beranda Hukum & Kriminalitas PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Dkk

PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Dkk

Jakarta, Indikasi.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo serta beberapa terdakwa lainnya.

Merujuk siaran pers, penundaan sidang merupakan permohonan jaksa demi menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20.

“Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” mengutip siaran pers Humas PN Jakarta Selatan, Jumat (11/11).

PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama sepekan atas permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022.

Sidang yang awalnya diagendakan 14-18 November, ditunda menjadi 21-26 November mendatang.

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak2 yang bersangkutan,” mengutip siaran pers.

Sidang yang ditunda yakni dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal.

Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria juga turut ditunda. (Ind)

.