Beranda Hukum & Kriminalitas MAKI Meminta Kemenkeu Menolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

MAKI Meminta Kemenkeu Menolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, Indikasi.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri yang diajukan oleh Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman tidak ingin preseden pengunduran diri Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar terulang di kasus Rafael.

Saat itu, Dewan Pengawas KPK batal membacakan putusan etik karena Lili menyatakan mengundurkan diri dan disetujui Presiden Jokowi sehingga objek pemeriksaan menjadi hilang.

“MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut. Rafael harus tetap sebagai ASN sekali pun tidak memiliki jabatan apa pun di lingkungan Kementerian Keuangan maupun jabatan di Kementerian lain,” ujar Boyamin melalui pesan tertulis, Senin (27/2).

Boyamin menjelaskan hal itu penting lantaran KPK tengah memeriksa sumber harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak cocok dengan profilnya. Dia pun mengingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang berupaya mengganggu kinerja lembaga antirasuah.

“Segala upaya yang mengakibatkan terhentinya proses-proses atau penyelidikan KPK atas dugaan keraguan asal-usul kekayaan yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum),” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan pimpinan KPK telah memerintahkan Direktur LHKPN Isnaini untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael. Dia menyatakan KPK akan bertindak aktif menindaklanjuti informasi publik.

Apabila nanti dalam pemeriksaan ditemukan indikasi praktik korupsi, Nawawi menegaskan KPK akan melakukan proses penegakan hukum.

“Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan,” ucap pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini beberapa waktu lalu.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael yang merupakan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Jumlah kekayaan itu menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atau tepatnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (putra Rafael) terhadap anak pengurus GP Ansor terbongkar.

Buntut dari kasus itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan menerima gaji.

Seiring waktu berjalan, Rafael menyatakan mundur dari jabatannya dan PNS di Ditjen Pajak. Namun, Kemenkeu belum memberi keputusan terkait surat pengunduran diri tersebut.

Sementara itu, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Mario juga telah dikeluarkan dari kampusnya yakni Universitas Prasetiya Mulya. (Ind)

.