Beranda Hukum & Kriminalitas Keterangan Mantan Narapidana Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Banyak Kejanggalan

Keterangan Mantan Narapidana Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Banyak Kejanggalan

Jakarta, Indikasi.id – Imam Sudrajat, salah satu mantan narapidana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kejanggalan dalam penanganan kasus yang menjeratnya.

Imam merupakan satu dari lima kuli bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Kasus kebakaran Kejagung ini diusut Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dalam prosesnya, Sambo kala itu menyebut kebakaran disebabkan kelalaian para kuli bangunan yang merokok di lokasi proyek, yakni lantai 6 Gedung Kejagung.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan bagi Imam. Apalagi, kata dia, dalam proses persidangan barang bukti yang ditampilkan adalah rokok baru.

“Bukti rokok, itu rokok baru semua. Bungkusnya baru, enggak ada cacat,” kata Imam seperti dikutip dari tayangan YouTube Akuratco, Senin (20/2).

Selain rokok, Imam mengungkapkan kejanggalan lainnya adalah barang bukti tiner yang juga ditampilkan di persidangan. Imam menyebut botol tiner yang terbuat dari plastik itu masih tampak baru dan mulus.

“Botol tiner yang ditampilkan juga botolnya utuh, botol plastik padahal. Sedangkan kalengnya aja sampai karatan, harusnya (botol tiner) terbakar, meleleh. Tapi kok ini masih utuh, mulus lagi,” ujarnya.

Imam juga mempertanyakan soal keberadaan CCTV di lokasi kejadian. Menurutnya, Ferdy Sambo menyatakan kamera CCTV terbakar dalam peristiwa itu.

“Pak Ferdy Sambo sendiri bilang waktu itu CCTV hangus tidak bisa diputar. Nah yang jadi pertanyaan saya kenapa bukti hangus itu tidak ditampilkan di persidangan, saya sempat tanya ke kuasa hukum saya, kok bukti CCTV yang hangus enggak ditampilkan di persidangan, seharusnya kalau itu bukti ditampilin dong harusnya,” katanya.

Di sisi lain, Imam pun masih bertanya-tanya soal asal mula titik api di gedung tersebut. Ia memastikan pekerjaan yang mereka lakukan tak berhubungan dengan api, maupun kelistrikan.

“Ya janggalnya itu aja apinya dari mana, sedangkan pekerjaan kita tidak ada yg berhubungan dengan api, kelistrikan dan api itu hari itu tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam mengaku dirinya dan keempat rekannya pernah berpikir jika mereka adalah korban dari skenario yang dibuat Sambo. Namun, ia menyebut tak terlalu ambil pusing.

“Pernah (berpikir jadi korban skenario kasus), cuma tidak terlalu diambil pusing. Biarin saja,” kata Imam.

Kebakaran Gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 silam. Kasus ini menyita perhatian publik karena bertepatan dengan penanganan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Bahkan, sejumlah pihak mencurigai ada unsur kesengajaan di balik kebakaran tersebut guna menghilangkan barang bukti kasus dimaksud.

Sambo yang menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri kala itu menjelaskan butuh waktu 63 hari kerja untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kebakaran Gedung Kejagung.

Pada hari ke-30, kata Sambo, pihaknya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.

Sebanyak 64 saksi dan 10 ahli diperiksa dalam proses penyidikan sehingga disimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejagung bukan karena hubungan arus pendek listrik, melainkan open flame atau nyala api terbuka.

“Dari proses penyidikan yang dilakukan kemudian kami bisa sampaikan bahwa asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Itu berdasarkan keterangan saksi yang pertama kali melihat api, kemudian saksi yang pertama kali memadamkan (api), saksi yang ada pada saat kejadian di tanggal 22 (Agustus 2020),” kata Sambo.

Sambo menyebut tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero untuk mengetahui titik api awal. Mereka menggunakan satelit untuk mengetahui hal tersebut.

“Dari hasil satelit ini dan kemudian dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api,” imbuhnya.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut. Lima di antaranya berinisial T, H, S, K, dan IS yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

Sambo menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian para kuli bangunan tersebut yang merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Padahal, terang dia, banyak material yang mudah terbakar seperti fraksi solar dan tiner serta lem aibon di ruangan tersebut.

“Sehingga kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian adalah karena kelalaian lima tukang yang bekerja,” pungkasnya. (Ind)


Eksplorasi konten lain dari indikasi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

.