Jakarta, Indikasi.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait kejelasan status Formula E yang harus segera diputuskan pimpinan KPK sebagaimana kesepakatan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Firli berbicara normatif dengan menjelaskan aturan atau pedoman hukum yang berlaku bagi KPK dalam menjalankan tugas.
“Setiap perkara harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara,” ujar Firli kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (20/2) malam.
Jenderal polisi (purn) bintang tiga ini memastikan setiap perkara akan diselesaikan KPK dengan pedoman kecukupan bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 44 UU KPK.
Apabila memenuhi cukup bukti, maka status Formula E akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan,” ucap Firli.
“Semua perkara tidak terbatas pada satu perkara. Jadi, saya tidak menjawab perkara satu ya. Itu mekanisme kerja KPK,” terang dia.
Sebelumnya, Dewas KPK memberikan klarifikasi terhadap tiga isu yang mengemuka di publik.
Yakni terkait dengan nota dinas pimpinan KPK kepada Dewas KPK; laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro; serta isu pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri.
Terhadap poin nomor dua, Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean menjelaskan pihaknya pada Jumat, 13 Januari 2023 telah menerima laporan pengaduan terhadap Karyoto dan Endar Priantoro.
Laporan pengaduan yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu berisi dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Karyoto dan Endar Priantoro.
Tumpak menjelaskan Dewas KPK memandang perbedaan pendapat dalam sebuah ekspose merupakan sesuatu yang lazim. Menurut dia, perbedaan itu sebagai pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya diambil keputusan.
“Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK,” kata Tumpak.
Dengan demikian, apabila ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi, maka harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Begitu juga sebaliknya.
“Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK,” terang Tumpak. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari indikasi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.